Home News Kewajiban Bayar Royalti Lagu di Tempat Usaha Picu Pro Kontra, Ini Kata DPR
News

Kewajiban Bayar Royalti Lagu di Tempat Usaha Picu Pro Kontra, Ini Kata DPR

Share
Share

Meski tarif royalti ini relatif rendah, kebijakan tersebut tetap menuai kritik dari berbagai pihak.

Beberapa pengelola kafe dan restoran menganggap biaya ini dapat membebani operasional mereka, terutama di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

Namun, di sisi lain, musisi dan pelaku industri musik lainnya menilai bahwa pengenaan royalti adalah hal yang wajar dan perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan industri musik tanah air.

Mereka berharap adanya kebijakan yang adil dan tidak memberatkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun musisi.

Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan industri musik dan sektor bisnis, serta mengatasi berbagai persoalan terkait dengan pengenaan royalti musik di ruang publik. (Fajar Ilman)

Share
Related Articles
News

Status Masjid IKN Jadi Masjid Negara, Tunggu Keppres

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan status Masjid IKN yang berada...

News

Prabowo Dijadwalkan Teken Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS pada 19 Februari

Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto direncanakan menandatangani kesepakatan tarif...

bendera One Piece
News

Mensesneg Bantah Penolakan Kepala Desa soal Alokasi Dana Desa untuk Kopdes

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada penolakan dari kepala desa...

IRAN TAK GENTAR! Ancaman Trump Dibalas Ultimatum Mematikan
News

Situasi Memanas, Amerika Siap Serang Iran Sabtu Ini

IKNPOS.ID - Situasi antara Amerika Serikat dan Iran kembali berada di titik...