Home News Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun, Termasuk Manager PT Zyrex
News

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun, Termasuk Manager PT Zyrex

Share
Kejagung periksa saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (tengah). Foto:Dok/Disway.id- Candra Pratama
Share

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena sakit jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun,” ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.(Candra Pratama/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...

News

Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Tol Layang MBZ di H-7 Lebaran, Arus Kendaraan Padat Lancar

IKNPOS.ID -  Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di ruas Jalan Layang...