Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena sakit jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun,” ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.(Candra Pratama/Disway.id)