IKNPOS.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri, telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas 24.233 hektar yang terletak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis 15 Agustus 2025.
“Kegiatan hari itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan yang dikuasai korporasi perkebunan maupun segelintir masyarakat,” ujar Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah, Minggu 17 Agustus 2025.
Febrie Adriansyah menyebut pihaknya kini telah berhasil melampaui target untuk menguasai 3 juta hektare lahan per Agustus 2025. Dengan dikuasainya 24 ribu hektare lahan PT Sampe Wali, menambah capaian Satgas PKH menjadi 3,2 juta hektare lahan.
Dalam penertiban kawasan yang dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2025, Tim Satgas PKH menemukan areal seluas 2.429,45 Ha digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Langkah ini melanggar perizinan yang dimiliki PT Sampewali sebagai perusahaan yang diberi izin untuk tanaman keras.
JAM Pidsus Kejagung ini menegaskan komitmen Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto dalam penertiban kawasan hutan profesional dan berintegritas.
Setiap kegiatan penertiban selama ini telah melalui proses verifikasi dan ketentuan hukum.
“Kita melakukan eksekusi penertiban kawasan hutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga berdasarkan proses verifikasi penelitian, data dan fakta menerangkan adanya pelanggaran undang-undang maupun ketentuan hukum, bahwa kawasan hutan dikuasai korporasi maupun individu,” ujar Febrie Adriansyah.