IKN Pos
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kamu Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Jual Beli Tanah di Ibu Kota Nusantara Tahun 2025

by Tuahta Aldo Rachmansyah
18:36 Agustus 2, 2025
in News, Pemerintahan
A A
Kamu Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Jual Beli Tanah di Ibu Kota Nusantara Tahun 2025

IKNPOS.ID – Bagi kamu yang punya tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) khususnya di sembilan wilayah perencanaan (WP), ada aturan baru yang wajib kamu tahu.

Sekarang kamu gak bisa lagi sembarangan jual tanah, karena Otorita IKN sekarang punya hak prioritas untuk membeli tanah di kawasan tersebut.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN) Nomor 6 Tahun 2025.

“Pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN,” ungkap Mia Amalia dalam pertemuan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN.

Menurut Perka OIKN, setiap penjualan tanah wajib disertai dokumen lengkap seperti bukti kepemilikan, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, surat penawaran harga, koordinat tanah, identitas pemilik, serta kronologi kepemilikan yang disahkan kelurahan.

Setelah seluruh dokumen dipastikan telah engkap, OIKN nantinya akan membentuk panitia pembelian tanah untuk evaluasi penawaran.

Panitia ini yang nantinya akan membuat laporan mengenai urgensi pembelian, memberi rekomendasi penilaian tanah, hingga menyampaikan persetujuan pembelian ke kepala OIKN.

Bila disetujui, proses pembayaran segera dilakukan. Sehingga proses transaksi bisa berlangsung, antar kedua pihak yang menjual dan membeli.

“Apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN,” ungkapnya

“Untuk tanah yang berada di luar sembilan WP tersebut, transaksi penjualan dapat langsung dilakukan, namun tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN,” sambungnya.

Meski demikian, ada pengecualian. Jual beli tanah gak perlu izin Otorita IKN jika untuk program strategis nasional (PSN), kerja sama pemerintah-swasta dalam penyediaan infrastruktur, pembelian oleh kementerian atau lembaga, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Juga berlaku bagi pembelian tanah yang terkait bantuan kemanusiaan saat bencana alam, bencana sosial, maupun situasi keamanan.

Jadi, buat kamu yang punya tanah di zona IKN, penting banget paham aturan baru ini supaya transaksi tetap lancar dan sesuai prosedur.

Tags: .tanah di IKN 2025regulasi pertanahan IKNAturan Baru Jual Beli TanahAturan Baru Otorita IKNaturan jual beli tanah IKNBeli Tanah di IKNHak Prioritas Otorita IKNHeadlineIbu kota nusantarajual tanah di Ibu Kota NusantaraJual Tanah di IKNpembelian tanah oleh Otorita IKNpengadaan tanah IKNPerka OIKN Nomor 6 Tahun 2025program strategis nasional tanahsyarat jual tanah di IKN

Tuahta Aldo Rachmansyah

Next Post

Dipimpin Basuki Hadimuljono, Istana Negara Pastikan Upacara HUT RI di IKN Tetap Digelar

Syarat Membuka Rekening Deposito: Tips Cermat Bagi Pemula Finansial!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Wamenkop: Komunitas Agroforestri Jadi Kunci Penting Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

17:39 Agustus 20, 2025

Kepala OIKN Apresiasi Kinerja PLN Sukseskan Perayaan HUT ke-80 RI di IKN

17:30 Agustus 20, 2025

Harga Pi Coin Hari Ini di $0,3481: Antara Harapan Rebound atau Ancaman Rekor Terendah Baru!

17:21 Agustus 20, 2025

Pemprov Anhui Jajaki Potensi Investasi Perumahan dan Infrastruktur di Nusantara

17:13 Agustus 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version