Home News Kamu Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Jual Beli Tanah di Ibu Kota Nusantara Tahun 2025
NewsPemerintahan

Kamu Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Jual Beli Tanah di Ibu Kota Nusantara Tahun 2025

Share
Share

IKNPOS.ID – Bagi kamu yang punya tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) khususnya di sembilan wilayah perencanaan (WP), ada aturan baru yang wajib kamu tahu.

Sekarang kamu gak bisa lagi sembarangan jual tanah, karena Otorita IKN sekarang punya hak prioritas untuk membeli tanah di kawasan tersebut.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN) Nomor 6 Tahun 2025.

“Pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN,” ungkap Mia Amalia dalam pertemuan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN.

Menurut Perka OIKN, setiap penjualan tanah wajib disertai dokumen lengkap seperti bukti kepemilikan, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, surat penawaran harga, koordinat tanah, identitas pemilik, serta kronologi kepemilikan yang disahkan kelurahan.

Setelah seluruh dokumen dipastikan telah engkap, OIKN nantinya akan membentuk panitia pembelian tanah untuk evaluasi penawaran.

Panitia ini yang nantinya akan membuat laporan mengenai urgensi pembelian, memberi rekomendasi penilaian tanah, hingga menyampaikan persetujuan pembelian ke kepala OIKN.

Bila disetujui, proses pembayaran segera dilakukan. Sehingga proses transaksi bisa berlangsung, antar kedua pihak yang menjual dan membeli.

“Apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN,” ungkapnya

“Untuk tanah yang berada di luar sembilan WP tersebut, transaksi penjualan dapat langsung dilakukan, namun tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN,” sambungnya.

Meski demikian, ada pengecualian. Jual beli tanah gak perlu izin Otorita IKN jika untuk program strategis nasional (PSN), kerja sama pemerintah-swasta dalam penyediaan infrastruktur, pembelian oleh kementerian atau lembaga, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Juga berlaku bagi pembelian tanah yang terkait bantuan kemanusiaan saat bencana alam, bencana sosial, maupun situasi keamanan.

Jadi, buat kamu yang punya tanah di zona IKN, penting banget paham aturan baru ini supaya transaksi tetap lancar dan sesuai prosedur.

Share
Related Articles
News

Prabowo Kumpulkan Pengusaha di Hambalang, Ini yang Dibahas

IKNPOS.ID - Presiden Joko Widodo Prabowo Subianto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah...

News

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak

IKNPOS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerukan agar hukuman mati...

News

Aksi Demontrasi Guru Madrasah di DPR RI Hari Ini, Ribuan Personel Diterjunkan

IKNPOS.ID – Sebanyak 1.060 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa Perkumpulan...

News

Pemerintah Siapkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 35 Juta Warga Jelang Ramadan, Anggaran Rp 11,92 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana menggulirkan bantuan pangan selama dua...