IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak bangsa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Program ini merupakan langkah nyata untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah tanpa harus terbebani biaya pendidikan.
Pada periode 2025, kabar gembira datang karena pemerintah telah merilis nominal terbaru bantuan PIP yang siap dicairkan oleh para penerima manfaat.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PIP 2025?
Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima bantuan PIP 2025. Siswa yang berhak menerima antara lain:
Anak sekolah dari keluarga kurang mampu, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Siswa penerima bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau siswa yang sedang dalam proses pengajuan KIP.
Dengan kriteria tersebut, PIP 2025 diharapkan mampu menjangkau lebih luas sehingga tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya.
Rincian Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut detailnya per tahun ajaran:
SD: Rp450.000
SMP: Rp750.000
SMA/SMK: Rp1.000.000
Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli seragam sekolah, buku, tas, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya. Dengan begitu, siswa dapat lebih fokus pada pendidikannya.
Mekanisme Penyaluran PIP 2025
Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, pemerintah telah bekerja sama dengan sejumlah bank penyalur resmi PIP 2025. Sekolah juga berperan sebagai perantara dalam proses verifikasi data siswa.
Tak hanya itu, kini masyarakat bisa lebih mudah melakukan pengecekan penerima bantuan melalui situs resmi PIP Kemdikbud atau aplikasi yang telah disediakan.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online
Agar tidak bingung, berikut langkah mudah untuk mengetahui apakah seorang siswa termasuk penerima PIP 2025: