Home News Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan
News

Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan

Share
Share

“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.

Share