IKNPOS.ID – Bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non ASN, Info GTK adalah gerbang utama untuk memeriksa kelengkapan data dan status penerimaan bantuan insentif guru non ASN 2025.
Portal resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini terhubung langsung dengan data Dapodik, sehingga semua informasi yang ditampilkan akurat dan terverifikasi.
Melalui Info GTK 2025, guru bisa memantau status SK penerima, detail rekening penyalur, hingga memastikan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Besaran Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Pemerintah menetapkan bantuan insentif guru formal non ASN sebesar Rp 2.100.000 per tahun. Dana ini diberikan sekaligus dan langsung ditransfer ke rekening bank mitra pemerintah.
Bagi pendidik PAUD jalur nonformal, bantuan diberikan dalam bentuk BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp 600.000 per tahun. Sama seperti guru formal, pencairan dilakukan sekali dalam setahun.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru 2025
Pemerintah menetapkan kriteria yang berbeda untuk guru formal non ASN dan pendidik PAUD nonformal.
1. Syarat Guru Formal Non ASN
-
Terdaftar di Dapodik per 30 Juni 2024
-
Memiliki NUPTK
-
Pendidikan minimal S-1/D-IV
-
Memenuhi beban kerja guru
-
Tidak berstatus ASN
-
Bukan penerima bantuan sosial dari Kemensos atau program pemerintah lain
-
Tidak bertugas di sekolah Indonesia luar negeri atau SPK
2. Syarat Pendidik PAUD Nonformal
-
Terdata di Dapodik
-
Masa kerja minimal 13 tahun berurutan per Januari 2025
-
Pendidikan minimal SMA/SMK
-
Tidak berstatus ASN
-
Diusulkan melalui SIM ANTUN oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
Cara Cek Status Penerima Bantuan di Info GTK
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah berikut:
-
Akses situs resmi: info.gtk.dikdasmen.go.id
-
Login menggunakan akun SIMPKB atau NUPTK
-
Cek notifikasi bertuliskan “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif 2025” jika memenuhi syarat
-
Unduh SK Insentif di menu tunjangan
-
Catat detail rekening bank penyalur yang tertera
Mekanisme Pencairan & Aktivasi Rekening
Pencairan dana dilakukan melalui bank mitra pemerintah seperti BNI, BRI, BTN, atau Mandiri.
Guru wajib mengaktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika lewat batas waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Dokumen yang harus dibawa saat aktivasi rekening: