IKNPOS.ID – Fase baru pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) dimulai dengan penyusunan Tri-City Development Plan (TCDP).
Konsep ini akan mengintegrasikan IKN, Samarinda, dan Balikpapan sebagai satu ekosistem pertumbuhan ekonomi terpadu dan selaras dengan amanat Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Konsep ini disusun melalui kolaborasi antara Otorita IKN, Kementerian PPN/Bappenas, dan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Rencana ini dirancang untuk menciptakan tri-hub modern yang saling terhubung, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat nasional maupun global.
Rapat koordinasi penyusunan TCDP ini dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Kantor Kemenko 3 IKN. Agenda ini juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota Samarinda.
Penyusunan TCDP juga menjadi tindak lanjut dari arah pembangunan kewilayahan RPJMN 2025–2029 yang menempatkan IKN sebagai kawasan superhub ekonomi.
Proses penyusunan akan berlangsung selama tiga tahun, mulai Juli 2025 hingga Juni 2028, dan menghasilkan kerangka acuan yang memberikan arahan strategis sekaligus masukan kebijakan dalam pengembangan tiga kota tersebut.
JICA Mengusulkan Timeline Penyusunan, Roadmap, dan Visi
Dalam forum ini, JICA mengusulkan timeline penyusunan, roadmap, visi hingga misi dari Tri-City Development.
“Dalam kerangka acuan ini, kita memiliki cita-cita utama dengan visi Establishing a Greater Tri-City Development Ecosystem yang mana akan menitikberatkan pada pembangunan yang berkelanjutan. Visi ini diharapkan dapat memandu langkah strategis untuk menciptakan ekosistem kota yang saling terhubung, maju, dan ramah lingkungan,” jelas Yasuo Kanami, Team Leader Regional Development/Economic Development JICA.
Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menjelaskan bahwa TCDP tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga acuan untuk menyempurnakan rencana pembangunan yang telah ada.