Home Pemerintahan Era Baru Rekrutmen ASN: Mulai 2025 Seleksi PPPK Setara CPNS! Tenaga Honorer Hadapi Tes Ketat!
Pemerintahan

Era Baru Rekrutmen ASN: Mulai 2025 Seleksi PPPK Setara CPNS! Tenaga Honorer Hadapi Tes Ketat!

Share
Share

IKNPOS.ID – Tahun 2024 menjadi momen yang tak akan terlupakan bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pasalnya, ini adalah tahun terakhir mereka bisa mengikuti seleksi PPPK lewat jalur afirmasi tanpa tes.

Mulai tahun 2025, kesempatan tersebut akan resmi ditutup. Semua proses rekrutmen ASN akan mengutamakan meritokrasi, dengan tes seleksi yang ketat layaknya CPNS.

Bagi sebagian honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, jalur afirmasi selama ini seperti “tiket emas” menuju status ASN. Namun, setelah 2024, semua peserta akan bersaing setara tanpa keistimewaan masa kerja.

Arahan Langsung Presiden Prabowo

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas SDM birokrasi.

“Presiden mengarahkan tidak ada lagi afirmasi. Kita ingin sumber daya manusia yang kompeten,” tegas Rini.

Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, “Penerimaan PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir.”

PPPK Paruh Waktu: Solusi Bagi yang Tidak Lolos

Bagi tenaga honorer yang gagal lolos seleksi tahun ini, pemerintah tidak tinggal diam. Disiapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk mencegah terjadinya PHK massal.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, syarat mengikuti PPPK Paruh Waktu adalah:

  • Terdata di database BKN

  • Sudah ikut seleksi CASN 2024 (PPPK atau CPNS)

  • Tidak lolos mengisi formasi

Perbedaan dengan PPPK penuh waktu:

  • Jam kerja hanya 4 jam per hari

  • Gaji menyesuaikan jam kerja dan tanggung jawab

  • Jabatan terbatas pada guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tertentu

Seleksi 2025: Lebih Ketat dan Transparan

Mulai 2025, mekanisme seleksi PPPK akan berjalan dengan sistem yang lebih ketat dan transparan. Prosesnya meliputi:

  1. Usulan formasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Menteri PANRB, berisi jumlah kebutuhan, jabatan, kualifikasi, dan unit kerja.

  2. Penetapan formasi oleh Menteri PANRB.

  3. Pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN setelah penetapan.

  4. Semua tahapan dilakukan secara elektronik untuk mempercepat proses dan meminimalisir celah kecurangan.

Tantangan Baru di Era Penghapusan Honorer

Perubahan ini sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer pada 2025. Artinya, semua honorer harus siap bersaing di seleksi terbuka.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja mendadak. Honorer yang terdata akan tetap menerima pendapatan selama masa transisi.

Share
Related Articles
IKN GAK MANDEK, Setkab sebut ini Prioritas Nasional--Humas OIKN
Pemerintahan

IKN GAK MANDEK! Setkab: Ini Prioritas Nasional

IKNPOS.ID - Sekretariat Kabinet (Setkab) menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak...

Investasi IKN era Prabowo
Pemerintahan

Menteri PU Yakinkan Investor: Tak Perlu Ragu, IKN Jadi Prioritas Utama Presiden Prabowo

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengirimkan sinyal kuat kepada...

Investasi Swasta di IKN
Pemerintahan

Magnet Investasi IKN: Lima Perusahaan Besar Resmi Teken Kontrak Pembangunan Sarana Pendukung

IKNPOS.ID - Geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin kuat seiring masuknya...

Pembangunan Gedung Legislatif IKN
Pemerintahan

Perbaiki Desain dan Fungsi, Presiden Prabowo Targetkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap progres pembangunan Ibu...