IKNPOS.ID – Beberapa hari terakhir, jagat media sosial ramai membicarakan isu pemblokiran dompet digital atau e-wallet oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabar ini muncul tidak lama setelah kebijakan pemblokiran rekening dormant (rekening pasif) di bank konvensional yang sempat bikin masyarakat heboh.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penanganan financial technology (fintech) berbeda dengan bank konvensional. Menurutnya, langkah ini diambil demi melindungi pemilik akun dari kerugian akibat aktivitas ilegal.
“Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan melindungi pihak yang dirugikan,” jelas Ivan, Minggu, 10 Agustus 2025.
Judi Online Jadi Sorotan
Data PPATK menunjukkan, pada semester I 2025 saja, deposito judi daring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dari 12,6 juta transaksi. Angka fantastis ini membuat dompet digital menjadi salah satu pintu yang rawan disalahgunakan.
Ciri-Ciri e-Wallet Dibekukan
Kalau akun e-wallet dibekukan, biasanya akan muncul tanda-tanda berikut:
Notifikasi Pemblokiran – Muncul pemberitahuan resmi dari aplikasi.
Tidak Bisa Login – Akses akun dihentikan sementara.
Transaksi Ditolak – Baik pembayaran maupun transfer tidak bisa dilakukan.
Dengan kondisi ini, otomatis e-wallet tidak bisa digunakan untuk transaksi apa pun.
Penyebab Umum e-Wallet Dibekukan
Mengutip laman PT Espay Debit Indonesia Kode (Dana), ada beberapa penyebab e-wallet dibekukan:
1. Aktivitas Transaksi Mencurigakan
Misalnya, jumlah transaksi terlalu besar, terlalu sering dalam waktu singkat, atau ke banyak akun berbeda.
2. Pelanggaran Ketentuan Pengguna
Termasuk penggunaan untuk penipuan, judi online, dan pencucian uang.
3. Ancaman Keamanan Akun
Seperti login dari lokasi yang tidak dikenal atau perubahan data tanpa izin pemilik.
4. Permintaan dari Pengguna
Pengguna bisa minta pembekuan jika akun diretas atau terindikasi disalahgunakan.
Cara Mengatasi e-Wallet yang Diblokir
Jika e-wallet kamu dibekukan, jangan panik. Lakukan langkah ini: