Home Tekno Diblokir Tanpa Peringatan? Begini Cara Mengatasi e-Wallet yang Dibekukan PPATK
Tekno

Diblokir Tanpa Peringatan? Begini Cara Mengatasi e-Wallet yang Dibekukan PPATK

Share
Sub-Wallet terafiliasi PCT
Sub-Wallet terafiliasi PCT diduga telah melahap token Pi Network.Foto: YouTube
Share

IKNPOS.ID – Beberapa hari terakhir, jagat media sosial ramai membicarakan isu pemblokiran dompet digital atau e-wallet oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabar ini muncul tidak lama setelah kebijakan pemblokiran rekening dormant (rekening pasif) di bank konvensional yang sempat bikin masyarakat heboh.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penanganan financial technology (fintech) berbeda dengan bank konvensional. Menurutnya, langkah ini diambil demi melindungi pemilik akun dari kerugian akibat aktivitas ilegal.

“Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan melindungi pihak yang dirugikan,” jelas Ivan, Minggu, 10 Agustus 2025.

Judi Online Jadi Sorotan

Data PPATK menunjukkan, pada semester I 2025 saja, deposito judi daring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dari 12,6 juta transaksi. Angka fantastis ini membuat dompet digital menjadi salah satu pintu yang rawan disalahgunakan.

Ciri-Ciri e-Wallet Dibekukan

Kalau akun e-wallet dibekukan, biasanya akan muncul tanda-tanda berikut:

  1. Notifikasi Pemblokiran – Muncul pemberitahuan resmi dari aplikasi.

  2. Tidak Bisa Login – Akses akun dihentikan sementara.

  3. Transaksi Ditolak – Baik pembayaran maupun transfer tidak bisa dilakukan.

Dengan kondisi ini, otomatis e-wallet tidak bisa digunakan untuk transaksi apa pun.

Penyebab Umum e-Wallet Dibekukan

Mengutip laman PT Espay Debit Indonesia Kode (Dana), ada beberapa penyebab e-wallet dibekukan:

1. Aktivitas Transaksi Mencurigakan

Misalnya, jumlah transaksi terlalu besar, terlalu sering dalam waktu singkat, atau ke banyak akun berbeda.

2. Pelanggaran Ketentuan Pengguna

Termasuk penggunaan untuk penipuan, judi online, dan pencucian uang.

3. Ancaman Keamanan Akun

Seperti login dari lokasi yang tidak dikenal atau perubahan data tanpa izin pemilik.

4. Permintaan dari Pengguna

Pengguna bisa minta pembekuan jika akun diretas atau terindikasi disalahgunakan.

Cara Mengatasi e-Wallet yang Diblokir

Jika e-wallet kamu dibekukan, jangan panik. Lakukan langkah ini:

Share
Related Articles
Tekno

Galaxy S26 Ultra Disebut Bakal Punya Layar Privasi Pintar

IKNPOS.ID - Samsung dikabarkan tengah menyiapkan inovasi baru pada lini ponsel premiumnya,...

Tekno

Vivo V70 Series Siap Meluncur Februari 2026, Usung Chipset Gahar dan Baterai Raksasa

IKNPOS.ID - Vivo resmi memulai kampanye peluncuran lini smartphone terbarunya, Vivo V70...

Tekno

Bocoran Oppo Reno 16 Terungkap: Usung Kamera 200MP dan Desain Ultra-Tipis

IKNPOS.ID - Persaingan pasar ponsel pintar kelas menengah (mid-range) tampaknya akan kembali...

Tekno

Agresif di Pasar Menengah, Motorola Siapkan Empat Amunisi Baru Moto G Series

IKNPOS.ID - Motorola nampaknya enggan memberikan napas bagi para pesaingnya di segmen...