IKNPOS.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan jaringan terorisme. Dua aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh ditangkap pada Selasa 5 Agustus 2025 atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas terorisme.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MZ alias KS (40 tahun) dan ZA alias SA (47 tahun) diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ, pegawai aktif di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, ditangkap saat berada di sebuah warung kopi kawasan pusat kota Banda Aceh.
Sementara itu, ZA, ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, diamankan oleh petugas Densus 88 saat sedang berada di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Banda Aceh.
Selain melakukan penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah titik yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas jaringan, termasuk tempat tinggal dan lingkungan kerja kedua tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Ia menyebut Polda Aceh turut memberikan dukungan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
“Benar, ada dua ASN yang diamankan oleh Densus 88 terkait dugaan tindak pidana terorisme. Kami dari Polda Aceh hanya membantu pengamanan teknis saat penggeledahan,” ujarnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan langkah hukum selanjutnya ditangani langsung oleh Densus 88 Antiteror Polri.
“Terkait motif, jaringan, atau afiliasi mereka, kami masih menunggu keterangan resmi dari Satgaswil Densus 88 wilayah Aceh,” pungkasnya.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan. Proses hukum akan dijalankan secara profesional oleh aparat terkait.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan serta menindak tegas segala bentuk ancaman terorisme di seluruh wilayah Indonesia.(Rafi Adhi/Disway.id)