IKN Pos
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Bupati PPU Ingatkan ASN di Serambi IKN Jangan Tergoda Jual Beli Jabatan

by Esnoe Wardhana
18:03 Agustus 7, 2025
in Borneo
A A
Bupati PPU Ingatkan ASN di Serambi IKN Jangan Tergoda Jual Beli Jabatan

IKNPOS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk tidak tergoda dengan praktik jual beli jabatan.

Penegasan itu disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor. Menurutnya, ASN di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) harus membangun budaya kerja yang sehat demi pelayanan publik kepada masyarakat dapat maksimal.

“Kami beri peringatan agar ASN tidak tergoda praktik jual beli jabatan atau lakukan cara tidak sehat untuk dapatkan promosi jabatan,” tegas Mudyat ketika ditanya menyangkut kinerja organisasi pemerintahan di PPU, Kamis, 7 Agustus 2025.

“Kalau ada laporan dan terbukti ASN lakukan praktik jual beli jabatan akan ditindak tegas tidak ada toleransi,” tambahnya.

Pemkab PPU Siapkan Sanksi untuk ASN yang Melanggar

ASN di lingkungan Kabupaten PPU yang melakukan praktik jual beli untuk mendapatkan jabatan tertentu akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Mudyat, ASN seharusnya membangun budaya kerja yang sehat untuk pelayanan publik kepada masyarakat agar dapat dilakukan dengan maksimal.

Pemkab PPU sendiri berencana melakukan rotasi atau mutasi pegawai untuk mengisi 40 jabatan kosong di lingkungan pemerintah kabupaten setempat

Jabatan kosong tersebut dari jabatan pengawas atau eselon IV, jabatan administrator atau eselon III dan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

“ASN harus membangun bangun budaya kerja sehat dan berintegritas, serta harus fokus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Tags: Aparatur sipil negaraASNASN Serambi IKNIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan TimurKaltimPenajam Paser Utara

Esnoe Wardhana

Next Post

Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemberian Fasilitas Pinjaman Bank Plat Merah

Pengamat Sebut Spin Off BTN Syariah Jadi Ukuran Akselerasi Perbankan Syariah

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Demo Crypto Trading: Belajar Trading Kripto Tanpa Risiko, Cocok untuk Pemula dan Profesional

17:20 Agustus 24, 2025

Penutupan Porsentara di IKN Diramaikan Penampilan Nowela Indonesian Idol

17:08 Agustus 24, 2025

Alasan Program Bantuan Interactive Flat Panel (IFP) untuk Sekolah SPK Dibatalkan

16:14 Agustus 24, 2025

Pemkab PPU Butuh Rp103 Miliar untuk Perkuat Pengelolaan Sampah di Serambi IKN

16:07 Agustus 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version