IKN Pos
Minggu, Agustus 31, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

BSU 2025 Cair! Syarat, Cara Cek, dan Mekanisme Pencairan

by Derry Sutardi
14:52 Agustus 30, 2025
in News
A A
Lanjuti Temuan PPATK, Kemensos Hapus Ratusan Ribu Data Penerima Bansos

IKNPOS.ID – Pemerintah resmi kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, sebuah program bansos yang menyasar pekerja berpenghasilan rendah.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang langsung ditransfer ke rekening penerima, dengan harapan bisa membantu meringankan kebutuhan hidup masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Namun, penting dicatat, tidak semua pekerja bisa menikmati program ini. BSU 2025 memiliki syarat ketat dan ditujukan hanya bagi kelompok pekerja tertentu.

Bahkan, pekerja yang sudah pernah menerima BSU di periode sebelumnya dipastikan tidak lagi mendapat bantuan pada kuartal ketiga 2025.

Fokus pemerintah kini diarahkan kepada pekerja yang belum pernah sama sekali menerima BSU, tetapi sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria wajib untuk penerima Bantuan Subsidi Upah 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid dan terdaftar.

  2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan UMP/UMK terbaru di daerah masing-masing.

  4. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri.

  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

Dengan adanya syarat ini, BSU diharapkan lebih tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan bantuan finansial.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Bagi pekerja yang ingin tahu apakah mereka termasuk penerima BSU 2025, pemerintah menyediakan layanan pengecekan online yang cepat dan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi kemnaker.go.id atau portal BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar.

  3. Masukkan NIK, nama lengkap, dan data pribadi sesuai KTP.

  4. Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU 2025 secara real-time.

Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu informasi manual. Semua bisa dicek langsung melalui perangkat masing-masing.

Page 1 of 2
12Next

Derry Sutardi

Next Post

Custom Interiors, Solusi Hunian Stylish Modern Sesuai Karakter dan Gaya Hidup Anda!

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Harga Pi Network Melonjak 5% Hari Ini, Apa Penyebabnya?

23:50 Agustus 30, 2025

Respon Kondisi Indonesia Saat Ini, MUI Ajak Semua Masyarakat Bersabar

23:34 Agustus 30, 2025

LPSK Siap Berikan Perlindungan pada Saksi dan Korban Aksi Demonstrasi di Jakarta

23:29 Agustus 30, 2025

Dalam Kurun 2 Tahun, MG Akan Luncurkan 13 Mobil Listrik

23:14 Agustus 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version