IKNPOS.ID – Pemerintah resmi kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, sebuah program bansos yang menyasar pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang langsung ditransfer ke rekening penerima, dengan harapan bisa membantu meringankan kebutuhan hidup masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Namun, penting dicatat, tidak semua pekerja bisa menikmati program ini. BSU 2025 memiliki syarat ketat dan ditujukan hanya bagi kelompok pekerja tertentu.
Bahkan, pekerja yang sudah pernah menerima BSU di periode sebelumnya dipastikan tidak lagi mendapat bantuan pada kuartal ketiga 2025.
Fokus pemerintah kini diarahkan kepada pekerja yang belum pernah sama sekali menerima BSU, tetapi sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria wajib untuk penerima Bantuan Subsidi Upah 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid dan terdaftar.
-
Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan UMP/UMK terbaru di daerah masing-masing.
-
Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Dengan adanya syarat ini, BSU diharapkan lebih tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan bantuan finansial.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin tahu apakah mereka termasuk penerima BSU 2025, pemerintah menyediakan layanan pengecekan online yang cepat dan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses situs resmi kemnaker.go.id atau portal BPJS Ketenagakerjaan.
-
Login dengan akun yang sudah terdaftar.
-
Masukkan NIK, nama lengkap, dan data pribadi sesuai KTP.
-
Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU 2025 secara real-time.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu informasi manual. Semua bisa dicek langsung melalui perangkat masing-masing.