IKNPOS.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyalurkan fasilitas pembiayaan (commercial line) senilai Rp5 triliun kepada PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo.
Fasilitas ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas penjaminan Jamkrindo, khususnya untuk produk Kontra Bank Garansi, guna memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K) serta mendukung berbagai proyek strategis nasional.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Jakarta pada Jumat 29 Agustus 2025 oleh GM International & Financial Institutions BNI Roekma Hari Adji dan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan II Jamkrindo, Aribowo.
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, Direktur Treasury & International BNI Abu Santosa Sudradjat, Direktur Kelembagaan BNI Eko Setyo Nugroho, serta Direktur Kelembagaan & Layanan sekaligus Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari.
Direktur Treasury & International BNI, Abu Santosa Sudradjat, menegaskan bahwa pemberian fasilitas besar ini merupakan bentuk nyata sinergi dua BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemberian fasilitas Commercial Line dengan limit Rp5 triliun merupakan wujud nyata komitmen BNI dan Jamkrindo untuk berkontribusi aktif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Abu Santosa dalam keterangan tertulisnya.
Abu menjelaskan, commercial line pada dasarnya adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan BNI kepada Jamkrindo. Dengan adanya plafon pembiayaan ini, Jamkrindo memiliki kapasitas lebih besar untuk menerbitkan jaminan bagi debitur, khususnya dari segmen UMKM-K dan pelaksana proyek strategis pemerintah.
“Kerja sama ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi antara BNI dan Jamkrindo sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi UMKM, korporasi, dan sektor lain yang membutuhkan fasilitas penjaminan,” tambahnya.
Kolaborasi strategis antara bank dan lembaga penjamin ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sinergi BNI dan Jamkrindo juga dinilai akan mendorong laju pembiayaan ke sektor-sektor produktif melalui skim penjaminan yang lebih kuat. (*)