IKNPOS.ID – Pemerintah tengah menggulirkan kebijakan baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang jumlahnya masih cukup banyak di berbagai instansi pemerintahan.
Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hanya bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Artinya, mereka tetap mendapatkan upah, tetapi besarnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah masing-masing.
Skema ini dinilai lebih fleksibel karena bisa mengoptimalkan formasi ASN yang masih tersedia tanpa harus membebani APBN secara penuh.
Data Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah diberi kesempatan untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu maksimal hingga Senin, 25 Agustus 2025.
Berdasarkan data BKN per 22 Agustus 2025:
Total usulan formasi PPPK Paruh Waktu: 1.068.495 formasi (78%) dari potensi 1.370.523 orang.
Jumlah usulan ditolak: 66.495 formasi.
Faktor penolakan terbanyak:
Pegawai tidak aktif bekerja (41,6%)
Keterbatasan anggaran instansi (39,7%)
“Proses ini masih berjalan, kami harap seluruh instansi bisa segera menuntaskan rangkaian seleksi PPPK agar pengangkatan berjalan lancar,” kata Prof. Zudan di Gedung DPR RI, Senin (25/08/2025).
Skema Prioritas dalam Seleksi PPPK
Pengadaan kebutuhan PPPK tahun 2024 yang menjadi dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga menerapkan mekanisme prioritas formasi, yaitu:
Pelamar Prioritas (P1)
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)
Tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN
Tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah
Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak ada tenaga honorer yang terabaikan dan pengangkatan ASN lebih tertata.