Haram digunakan sebagai alat pembayaran, karena mengandung gharar, dharar (bahaya), dan maisir.
Namun, ada ruang diskusi untuk memperlakukan Bitcoin sebagai komoditas atau aset investasi, asalkan transparan, jelas, dan sesuai regulasi.
Dengan kata lain, bagi umat Islam di Indonesia, Bitcoin tidak sah untuk transaksi jual beli sehari-hari, tetapi masih bisa diperdebatkan statusnya jika digunakan sebagai instrumen investasi.
Regulasi Bitcoin di Indonesia
Pemerintah Indonesia sendiri sudah mengambil sikap tegas melalui dua lembaga utama:
Bank Indonesia (BI)
Menegaskan Bitcoin bukan alat pembayaran sah.
Rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran resmi di Indonesia.
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
Sejak 2019, memperbolehkan perdagangan Bitcoin dan aset kripto lain sebagai komoditas investasi.
Saat ini, ada lebih dari 300 jenis aset kripto legal diperdagangkan di Indonesia.
Semua transaksi harus dilakukan melalui exchange resmi yang terdaftar di Bappebti.
Bijak Sebelum Berinvestasi Bitcoin
Bitcoin memang membawa revolusi dalam dunia keuangan digital. Di Indonesia, Bitcoin legal sebagai aset investasi, tetapi tidak sah sebagai alat pembayaran.
Dari sudut pandang Islam, perdebatan hukum Bitcoin masih berlangsung. Ada ulama yang menganggapnya halal jika diperlakukan seperti komoditas investasi, sementara yang lain mengharamkannya karena sifat spekulatif dan berisiko tinggi.
Bagi umat Islam, sikap bijak adalah berhati-hati:
Pahami regulasi pemerintah.
Sadari risiko fluktuasi harga.
Gunakan hanya platform exchange resmi yang diawasi Bappebti.
Jangan tergiur iming-iming keuntungan instan.