IKNPOS.ID – Pernah kebayang gak, aset kripto seperti Bitcoin (BTC), bisa dijadikan jaminan penilaian kelayakan hipotek alias KPR (Kredit Perumahan Rakyat)? Jika aset kripto dapat diperlakukan selayaknya kas atau surat berharga untuk jaminan KPR, ini adalah langkah besar menuju integrasi penuh aset digital dalam sistem keuangan.
Iya. Anda tidak salah baca. Kabar gembira itu berhembus di dunia keuangan dan real estate Amerika Serikat (AS). Adalah Senator Cynthia Lummis yang secara resmi memperkenalkan 21st Century Mortgage Act ke Senat AS.
21st Century Mortgage Act merupakan rancangan undang-undang yang mengusulkan pengakuan aset digital dalam proses penilaian kelayakan hipotek.
Draf regulasi yang diajukan Senator Lummis ini secara tegas menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi aset kripto dalam evaluasi kredit.
Selama ini evaluasi kredit rumah selalu didominasi aset tradisional. Jika disetujui, lembaga pembiayaan akan memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan nilai Bitcoin yang dimiliki pemohon sebagai bagian dari syarat pengajuan KPR. Keren kan?
“Pembuktian bahwa crypto dapat diandalkan seperti alat keuangan konvensional sangat krusial,” ujar Cynthia Lummis Lummis, sebagaimana dikutip dari CoinTurk pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
3 Poin Utama 21st Century Mortgage Act:
- Bitcoin & aset kripto diakui sebagai bagian dari penilaian kelayakan kredit, setara dengan uang tunai atau saham.
- Nasabah tidak perlu jual Bitcoin untuk memenuhi syarat KPR.
- Bank & lembaga kredit wajib mempertimbangkan nilai portofolio kripto pemohon.
Usulan ini langsung menarik perhatian luas dari para pelaku industri dan pengamat kebijakan. Yang menarik, laporan menyebutkan proposal serupa juga tengah dibahas di House of Representatives.
Ini mengindikasikan gagasan pengakuan kripto dalam sistem kredit sedang diproses melalui dua jalur legislatif secara bersamaan.
RUU ini juga dilihat sebagai respons progresif terhadap desakan yang meningkat untuk memberikan kepastian hukum bagi aset kripto di AS.