IKN Pos
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Tekno

Bebas Bersyarat Setya Novanto: Pengurangan Hukuman & Dampak Putusan PK e-KTP

by Lina
21:07 Agustus 17, 2025
in Tekno
A A
Setya Novanto

IKNPOS.ID – Setya Novanto bebas bersyarat setelah PK kasus e-KTP, hukuman penjara dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, dan pidana tambahan pencabutan hak publik disunat.

Menanggapi hal itu, Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, mengatakan,  Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat setelah menjalani proses asesmen dan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Setnov seharusnya dibebaskan sejak 25 Juli 2025 lalu.

“Iya, yang bersangkutan sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK, masa hukumannya telah selesai. Seharusnya tanggal 25 Juli yang lalu,” ujar Agus di Istana Merdeka, Minggu, 17 Agustus 2025.

Agus menambahkan bahwa Setnov tidak diwajibkan melakukan wajib lapor karena denda subsidair telah dibayarkan.

Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain hukuman penjara, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, dengan subsider 2 tahun penjara. Novanto juga sempat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pidana selesai.

Pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK Setnov, sehingga masa hukuman penjara berkurang dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Selain itu, pidana tambahan pencabutan hak publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Keputusan ini menjadi sorotan publik terkait implementasi hukum bagi pelaku korupsi besar di Indonesia, sekaligus menimbulkan diskusi tentang mekanisme PK dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi.(Anisha Aprilia/Disway.id)

Tags: Bebas BersyaratDampak putusan PK terhadap narapidana korupsiHukum dan PeradilanHukuman PenjaraHukuman penjara koruptor e-KTP disunatHukuman PKKorupsi e-KTPKoruptor IndonesiaMahkamah Agung mengabulkan PK SetnovMajelis Hakimpengurangan hukuman Setya Novantopeninjauan kembaliPutusan MAPutusan PK kasus e-KTP terbaruSetnov tidak wajib lapor setelah bebasSetya NovantoSetya Novanto bebas bersyarat Juli 2025

Lina

Next Post

Dinas Kehutanan Kaltim Waspadai Pemicu Ancaman Karhutla di IKN

Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, BNI Hadirkan Wondrstage di Dukuh Atas

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Soal Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Pembebasan Bersyarat Koruptor Harus Selektif

00:32 Agustus 19, 2025

Lansia Perlu Tetap Aktif, Bukan Diam di Rumah: Cara Cegah Osteoartritis Memburuk

00:16 Agustus 19, 2025

Indonesia U-17 Gagal Angkat Trofi Piala Kemerdekaan 2025, Tumbang di Tangan Mali

22:47 Agustus 18, 2025

Kenapa Mi Instan dan Nasi Berbahaya Jika Dikonsumsi Bersamaan? Ini Jawaban Pakar

22:10 Agustus 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version