IKNPOS.ID – Setya Novanto bebas bersyarat setelah PK kasus e-KTP, hukuman penjara dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, dan pidana tambahan pencabutan hak publik disunat.
Menanggapi hal itu, Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, mengatakan, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat setelah menjalani proses asesmen dan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Setnov seharusnya dibebaskan sejak 25 Juli 2025 lalu.
“Iya, yang bersangkutan sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK, masa hukumannya telah selesai. Seharusnya tanggal 25 Juli yang lalu,” ujar Agus di Istana Merdeka, Minggu, 17 Agustus 2025.
Agus menambahkan bahwa Setnov tidak diwajibkan melakukan wajib lapor karena denda subsidair telah dibayarkan.
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain hukuman penjara, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, dengan subsider 2 tahun penjara. Novanto juga sempat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pidana selesai.
Pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK Setnov, sehingga masa hukuman penjara berkurang dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Selain itu, pidana tambahan pencabutan hak publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Keputusan ini menjadi sorotan publik terkait implementasi hukum bagi pelaku korupsi besar di Indonesia, sekaligus menimbulkan diskusi tentang mekanisme PK dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi.(Anisha Aprilia/Disway.id)