Home Pendidikan Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Mahasiswa Semester 2 Bisa Daftar KIP Kuliah 2025! Ini Cara dan Syarat Wajibnya!
Pendidikan

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Mahasiswa Semester 2 Bisa Daftar KIP Kuliah 2025! Ini Cara dan Syarat Wajibnya!

Share
Share

IKNPOS.ID – Banyak mahasiswa bertanya-tanya, “Apakah mahasiswa semester 2 ke atas masih bisa mengajukan KIP Kuliah?” Jawabannya, BISA, namun ada beberapa syarat khusus yang wajib dipenuhi.

Selama ini, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dikenal sebagai bantuan pendidikan untuk mahasiswa baru yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, jangan salah, program ini juga terbuka bagi mahasiswa on going (semester 2 ke atas) dengan ketentuan tertentu.

Apa Itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang bertujuan membantu mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Program ini berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bekerja sama dengan pemerintah, baik jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri.

Fasilitas KIP Kuliah mencakup:

  • Biaya kuliah penuh (sesuai ketentuan kampus)

  • Uang saku bulanan sesuai daerah masing-masing

  • Dukungan akses pendidikan tinggi secara lebih merata

Mahasiswa Semester 2 Bisa Daftar KIP Kuliah? Ini Syarat Khususnya

Khusus mahasiswa semester 2 ke atas, proses pendaftaran KIP Kuliah memang berbeda dengan mahasiswa baru. Mahasiswa ongoing tidak bisa mendaftar langsung secara individu. Sebagai gantinya, mereka harus diusulkan oleh kampus sebagai calon penerima pengganti.

Biasanya, usulan ini dilakukan karena:

  • Ada kuota sisa dari penerimaan KIP Kuliah sebelumnya

  • Ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang dicabut statusnya

Ketentuan Umum KIP Kuliah Mahasiswa Semester Atas:

  • Mahasiswa S1/D4 maksimal semester 5

  • Mahasiswa D3 maksimal semester 3

  • Usulan dilakukan langsung oleh perguruan tinggi ke Puslapdik

  • Melampirkan IPK terbaru, bukti rekening aktif, dan dokumen lain yang diminta kampus

  • Status ekonomi sesuai kriteria penerima KIP Kuliah (dibuktikan dengan DTKS, PKH/KKS, atau SKTM)

Jadi, meskipun kamu bukan mahasiswa baru, kesempatan tetap ada selama kampus aktif melakukan pengusulan dan kamu memenuhi syarat ekonomi dan akademik.

Share
Related Articles
Otorita IKN Gandeng Raksasa Filantropi Demi Cetak Gen Z Super
Pendidikan

Otorita IKN Gandeng Raksasa Filantropi Demi Cetak Gen Z Super

IKNPOS.ID - Masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak lagi hanya bicara...

Pendidikan

Otorita IKN-Tanoto Foundation Perkuat Kolaborasi Dukung Pendidikan Usia Dini

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Tanoto Foundation untuk memperkuat...

Pendidikan

Kesempatan Emas! Beasiswa Talenta Indonesia 2026 Resmi Dibuka: Kuliah S1 Gratis Dalam & Luar Negeri

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi pelajar berprestasi di seluruh penjuru negeri! Pusat...

Pendidikan

Politani Samarinda Siapkan SDM Pertanian Pendukung Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Politeknik Pertanian (Politani) Samarinda dipandang mempunyai posisi strategis dalam menyiapkan...