IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta anak usahanya.
Kali ini, sebanyak sembilan orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), termasuk sejumlah mantan pejabat dan pegawai dari PT Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
“Para saksi dimintai keterangan untuk mengungkap alur pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sritex, yang diduga menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).
Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pihak dari internal PT Sritex dan beberapa mantan pejabat perbankan, antara lain:
1. AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex,
2. OS, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng 2018–2021,
3. ADK, Mantan Credit Internal Bank DKI,
4. GNW, Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI,
5. PBW, Pemimpin Grup Hukum PT Bank DKI 2020–2023,
6. PD, Admin Kredit Pencairan PT Bank DKI tahun 2020,
7. MG, Corporate Business Advisor BPD,
8. SP, Direktur Keuangan Bank DKI periode 2015–2020,
9. MC, Pejabat RM BRI tahun 2014–2015.
“Fokus penyidikan saat ini mencakup proses analisis risiko, kepatuhan, dan validasi dokumen selama pengajuan dan pencairan kredit berlangsung. Ada indikasi bahwa beberapa pihak di internal perbankan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian secara maksimal,” ungkap Anang.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyidikan ini tidak hanya menyasar Bank DKI, tetapi juga menyelidiki peran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam kasus serupa.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka.