IKN Pos
Minggu, November 16, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Aturan Baru! Syarat Poligami PNS Diperketat, Berani Melanggar Bisa Kehilangan Jabatan

by Derry Sutardi
20:23 Agustus 11, 2025
in News
A A
Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis

Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB

IKNPOS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia untuk patuh pada aturan resmi terkait pernikahan dan perceraian.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990, yang mengatur tata cara, izin, hingga sanksi bagi PNS yang melanggar.

Meski setiap PNS memiliki hak untuk mencintai dan dicintai, negara mengatur proses tersebut dengan ketat demi menjaga martabat, disiplin, dan integritas aparatur sipil negara.

Menikah Wajib Lapor, Jangan Nunggu Ketahuan

Bagi PNS yang menikah pertama kali, wajib melapor secara tertulis kepada pejabat berwenang paling lambat satu tahun setelah akad nikah. Hal ini berlaku juga untuk janda atau duda yang menikah lagi.

Jika tidak melapor atau menikah tanpa izin, PNS berisiko mendapat sanksi disiplin berat. Sanksi ini tidak hanya mempengaruhi karier, tetapi juga citra sebagai abdi negara.

Poligami? Ada Syarat Super Ketat

Khusus untuk PNS pria yang ingin berpoligami, aturannya jauh lebih rumit. Izin tertulis dari pejabat melalui atasan mutlak diperlukan.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Alasan kuat seperti istri sakit berat atau tidak dapat memiliki anak (dibuktikan keterangan dokter)

  • Persetujuan tertulis dari istri pertama

  • Bukti penghasilan memadai untuk menafkahi semua istri

  • Janji tertulis berlaku adil terhadap semua istri

Sebaliknya, PNS wanita dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Larangan ini tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990.

Cerai Pun Tidak Bisa Sembarangan

Tak hanya soal menikah, urusan perceraian juga diatur ketat. Baik sebagai penggugat maupun tergugat, PNS wajib mengajukan izin atau surat keterangan kepada pejabat atasan.

Izin perceraian dapat ditolak jika alasan dianggap:

  • Tidak logis atau dibuat-buat

  • Bertentangan dengan nilai agama

  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

BKN: Ini Soal Integritas, Bukan Sekadar Administrasi

BKN menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan setiap PNS memiliki integritas tinggi dalam kehidupan pribadi maupun profesional.

“PNS harus memahami aturan sebelum menikah atau bercerai. Pelanggaran dapat menimbulkan sanksi serius,” tulis BKN dalam keterangan resminya.

Dengan kata lain, urusan hati bagi PNS tidak bisa hanya mengandalkan cinta semata. Ada prosedur negara yang harus diikuti agar tidak berakhir pada masalah hukum dan sanksi karier.

Tags: aturan cerai PNSaturan menikah PNSaturan poligami PNS prialarangan PNS wanita jadi istri keduaperceraian PNSpernikahan PNSPP No. 10 Tahun 1983PP No. 45 Tahun 1990prosedur izin cerai PNSprosedur izin menikah untuk PNSsanksi menikah tanpa izin bagi PNSsanksi perceraian tanpa izin PNS

Derry Sutardi

Next Post

Ubah Strategi, Beasiswa LPDP 2026 Fokus ke STEM dan 8 Sektor Strategis Ini

Kolaborasi Pi Network - OpenMind, Langkah Diam-diam Ubah Masa Depan AI, Robotika dan Blockchain

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

MURI Tetapkan IKN sebagai Kawasan Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia

21:50 November 15, 2025

BNI Gelar Shopping Race Tahap 3 di 13 Kota Besar, Dorong Literasi dan Transaksi Digital

19:21 November 15, 2025

Pertamina Patra Niaga Gelar Pengundian MyPertamina Tebar Hadiah Periode 3 di Malang

15:06 November 15, 2025

Bebek Djibouti

11:29 November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version