IKNPOS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia untuk patuh pada aturan resmi terkait pernikahan dan perceraian.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990, yang mengatur tata cara, izin, hingga sanksi bagi PNS yang melanggar.
Meski setiap PNS memiliki hak untuk mencintai dan dicintai, negara mengatur proses tersebut dengan ketat demi menjaga martabat, disiplin, dan integritas aparatur sipil negara.
Menikah Wajib Lapor, Jangan Nunggu Ketahuan
Bagi PNS yang menikah pertama kali, wajib melapor secara tertulis kepada pejabat berwenang paling lambat satu tahun setelah akad nikah. Hal ini berlaku juga untuk janda atau duda yang menikah lagi.
Jika tidak melapor atau menikah tanpa izin, PNS berisiko mendapat sanksi disiplin berat. Sanksi ini tidak hanya mempengaruhi karier, tetapi juga citra sebagai abdi negara.
Poligami? Ada Syarat Super Ketat
Khusus untuk PNS pria yang ingin berpoligami, aturannya jauh lebih rumit. Izin tertulis dari pejabat melalui atasan mutlak diperlukan.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Alasan kuat seperti istri sakit berat atau tidak dapat memiliki anak (dibuktikan keterangan dokter)
Persetujuan tertulis dari istri pertama
Bukti penghasilan memadai untuk menafkahi semua istri
Janji tertulis berlaku adil terhadap semua istri
Sebaliknya, PNS wanita dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Larangan ini tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990.
Cerai Pun Tidak Bisa Sembarangan
Tak hanya soal menikah, urusan perceraian juga diatur ketat. Baik sebagai penggugat maupun tergugat, PNS wajib mengajukan izin atau surat keterangan kepada pejabat atasan.
Izin perceraian dapat ditolak jika alasan dianggap:
Tidak logis atau dibuat-buat
Bertentangan dengan nilai agama
Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
BKN: Ini Soal Integritas, Bukan Sekadar Administrasi
BKN menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan setiap PNS memiliki integritas tinggi dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
“PNS harus memahami aturan sebelum menikah atau bercerai. Pelanggaran dapat menimbulkan sanksi serius,” tulis BKN dalam keterangan resminya.
Dengan kata lain, urusan hati bagi PNS tidak bisa hanya mengandalkan cinta semata. Ada prosedur negara yang harus diikuti agar tidak berakhir pada masalah hukum dan sanksi karier.





















