Home News Aturan Baru! Syarat Poligami PNS Diperketat, Berani Melanggar Bisa Kehilangan Jabatan
News

Aturan Baru! Syarat Poligami PNS Diperketat, Berani Melanggar Bisa Kehilangan Jabatan

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia untuk patuh pada aturan resmi terkait pernikahan dan perceraian.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990, yang mengatur tata cara, izin, hingga sanksi bagi PNS yang melanggar.

Meski setiap PNS memiliki hak untuk mencintai dan dicintai, negara mengatur proses tersebut dengan ketat demi menjaga martabat, disiplin, dan integritas aparatur sipil negara.

Menikah Wajib Lapor, Jangan Nunggu Ketahuan

Bagi PNS yang menikah pertama kali, wajib melapor secara tertulis kepada pejabat berwenang paling lambat satu tahun setelah akad nikah. Hal ini berlaku juga untuk janda atau duda yang menikah lagi.

Jika tidak melapor atau menikah tanpa izin, PNS berisiko mendapat sanksi disiplin berat. Sanksi ini tidak hanya mempengaruhi karier, tetapi juga citra sebagai abdi negara.

Poligami? Ada Syarat Super Ketat

Khusus untuk PNS pria yang ingin berpoligami, aturannya jauh lebih rumit. Izin tertulis dari pejabat melalui atasan mutlak diperlukan.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Alasan kuat seperti istri sakit berat atau tidak dapat memiliki anak (dibuktikan keterangan dokter)

  • Persetujuan tertulis dari istri pertama

  • Bukti penghasilan memadai untuk menafkahi semua istri

  • Janji tertulis berlaku adil terhadap semua istri

Sebaliknya, PNS wanita dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Larangan ini tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990.

Cerai Pun Tidak Bisa Sembarangan

Tak hanya soal menikah, urusan perceraian juga diatur ketat. Baik sebagai penggugat maupun tergugat, PNS wajib mengajukan izin atau surat keterangan kepada pejabat atasan.

Izin perceraian dapat ditolak jika alasan dianggap:

  • Tidak logis atau dibuat-buat

  • Bertentangan dengan nilai agama

  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

BKN: Ini Soal Integritas, Bukan Sekadar Administrasi

BKN menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan setiap PNS memiliki integritas tinggi dalam kehidupan pribadi maupun profesional.

“PNS harus memahami aturan sebelum menikah atau bercerai. Pelanggaran dapat menimbulkan sanksi serius,” tulis BKN dalam keterangan resminya.

Dengan kata lain, urusan hati bagi PNS tidak bisa hanya mengandalkan cinta semata. Ada prosedur negara yang harus diikuti agar tidak berakhir pada masalah hukum dan sanksi karier.

Share
Related Articles
MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
News

MENKEU PURBAYA GERAM! 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak

IKNPOS.ID - Pemerintah bersiap mengambil tindakan keras terhadap puluhan perusahaan baja asal...

Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil
News

TRAGEDI LAPANGAN BOLA: Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil

IKNPOS.ID - Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Negara Bagian Guanajuato, Meksiko, pada Minggu...

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal
News

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal

IKNPOS.ID - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Apartemen Essense Darmawangsa, Jakarta...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Disepakati Komisi XI DPR sebagai Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR RI menyepakati Thomas AM Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank...