IKNPOS.ID – Banyak karyawan bertanya tentang zakat penghasilan. Sebagian orang merasa ragu apakah gaji bulanan termasuk jenis penghasilan yang terkena kewajiban zakat. Pertanyaan seperti ini muncul karena belum semua orang memahami syarat dan cara menunaikannya.
Agar tidak salah langkah, kamu perlu memahami definisi, aturan, hingga cara menghitung zakat penghasilan secara praktis dan relevan untuk kehidupan para pekerja saat ini.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan berarti zakat atas pendapatan yang seseorang peroleh dari pekerjaan halal dan rutin. Gaji, bonus, komisi, fee, atau honorarium termasuk jenis penghasilan yang perlu masuk perhitungan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada tahun 2003 tentang kewajiban zakat ini. Dalam praktiknya, zakat ini masuk kategori zakat mal (zakat harta), dengan ketentuan nisab dan kadar tertentu.
Mengapa Karyawan Juga Termasuk?
Karyawan memperoleh penghasilan rutin yang bisa melebihi nisab. Karena itu, zakat penghasilan tidak hanya berlaku bagi pengusaha atau profesional bebas, tetapi juga mencakup pegawai tetap. Selama pendapatan melampaui batas minimal yang ditetapkan, maka kewajiban zakat pun berlaku.
Kapan Zakat Penghasilan Menjadi Wajib?
Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika pendapatannya sudah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas per tahun. Jika harga emas saat ini sekitar Rp1.200.000 per gram, maka batas nisab tahunan mencapai Rp102 juta, atau sekitar Rp8,5 juta per bulan.
Bagaimana Jika Penghasilan Tidak Tetap?
Orang dengan pendapatan tidak tetap tetap bisa menghitung zakat secara akumulatif. Misalnya, dengan menghitung total pendapatan selama setahun. Jika jumlahnya melampaui nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan. Namun bila tidak mencapai, maka tidak ada kewajiban, meskipun tetap dianjurkan untuk bersedekah.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Kamu bisa memilih dua pendekatan perhitungan: berdasarkan penghasilan bersih atau penghasilan kotor.
Contoh Perhitungan
Misalnya, kamu menerima gaji Rp10 juta dan menggunakan Rp4 juta untuk kebutuhan pokok. Sisa Rp6 juta bisa dikenai zakat. Maka 2,5 persen × Rp6 juta = Rp150.000 per bulan.
Sebagian orang memilih menghitung langsung dari penghasilan kotor agar lebih praktis. Contohnya, 2,5 persen × Rp10 juta = Rp250.000 per bulan.
Pilih pendekatan yang membuat kamu lebih nyaman dan mampu melaksanakannya secara konsisten.