IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali mengingatkan publik, seluruh fasilitas dan layanan kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sepenuhnya gratis dan terbuka untuk umum.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, dengan tegas menyatakan, segala bentuk pungutan liar seperti biaya masuk, parkir ilegal, atau tip untuk petugas pendamping merupakan tindakan yang melanggar aturan.
“OIKN tidak pernah memungut biaya masuk atau parkir. Kalau ada yang meminta, laporkan! Itu tindakan melanggar hukum,” ungkap Troy Pantouw saat dikutip, Senin 14 Juli 2025.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri menegaskan, berbagai layanan edukatif seperti Eco Traveler, tur wisata, hingga aktivitas publik lainnya di kawasan IKN juga tidak dipungut biaya.
“Kami ingin membangun budaya baru di Nusantara, bebas pungutan liar dan berorientasi pada pelayanan,” ucap Myrna A. Safitri.
Untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan publik saat berwisata ke IKN, OIKN menyediakan hotline pengaduan resmi di nomor 0811-5999-767.
Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemui praktik pungli di lapangan, karena langkah ini merupakan bagian dari komitmen OIKN dalam membangun Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang bersih, transparan, dan berintegritas.