IKNPOS.ID – Penipuan dengan modus berpura-pura sebagai kurir pengembalian barang tengah ramai terjadi dan menyasar konsumen e-commerce, khususnya pengguna Shopee. Masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan pengembalian paket yang datang dari luar sistem resmi platform.
Menurut penjelasan resmi dari Shopee, Rabu 10 Juli, para pelaku biasanya menghubungi pembeli lewat aplikasi perpesanan eksternal—bukan dari aplikasi Shopee—dengan mengaku sebagai penjual. Mereka berdalih telah terjadi kesalahan pengiriman atau pertukaran paket dan menawarkan solusi pengambilan barang oleh kurir.
Tanpa menaruh curiga, sejumlah pengguna justru menyerahkan kembali paket yang diterimanya kepada orang yang mengklaim sebagai kurir tersebut. Namun, usai penyerahan dilakukan, kontak dengan pihak penipu langsung terputus dan barang yang dikembalikan tidak pernah diganti. Korban pun mengalami kerugian tanpa bisa melacak pelaku.
Shopee mengingatkan bahwa seluruh proses komunikasi, termasuk soal pengembalian barang, wajib dilakukan melalui kanal resmi dalam aplikasi atau situs Shopee. Jika ada pihak yang menghubungi di luar platform, baik melalui pesan maupun telepon, pengguna disarankan untuk tidak menanggapinya.
Langkah pertama saat menerima pesan semacam ini adalah memverifikasi langsung kepada penjual menggunakan fitur chat dalam aplikasi Shopee. Selain itu, Shopee juga menyediakan fasilitas “Cek Fakta”, yang bisa ditemukan melalui menu “Saya”, lalu pilih “Chat dengan Shopee”, dan lanjutkan dengan memilih opsi Cek Fakta untuk memastikan keabsahan informasi.
Sebagai bentuk edukasi dan pencegahan, Shopee turut mengampanyekan prinsip 3C kepada pengguna:
- Cek pengirimnya
- Cek layanan pelanggan resmi Shopee
- Cari tahu modus penipuan yang beredar
Langkah ini diharapkan bisa membantu konsumen lebih siap dan waspada terhadap berbagai upaya penipuan digital yang makin beragam.
Sebagai latar belakang, data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa sejak tahun 2017 hingga awal 2024, tercatat lebih dari 572.000 laporan penipuan daring diterima pemerintah. Dari angka tersebut, sekitar 92 persen berkaitan dengan transaksi jual beli online.