IKN Pos
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Vonis Setya Novanto Dipangkas Jadi 12,5 Tahun, Pengamat: Putusan MA Mengada-ada Patut Dicurigai

by Lina
14:52 Juli 3, 2025
in News
A A
Setya Novanto

Pengamat hukum pidana dari Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespon soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun. (Istimewa)

Ia menjelaskan bahwa Setnov bukan anggota Komisi II DPR RI yang berwenang dalam pengadaan proyek e-KTP, sehingga dakwaan yang dikenakan dianggap tidak tepat. Menurutnya, jika terbukti menerima uang, maka seharusnya dianggap sebagai gratifikasi atau suap, bukan tindak pidana korupsi proyek.

“Dia didakwa dengan pasal yang salah. Dakwaan paling tepat adalah suap. Karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi,” lanjutnya.

Putusan yang diketok oleh Majelis Hakim MA pada 4 Juni 2025 itu terdiri dari Ketua Majelis Surya Jaya, serta dua hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan tersebut tercatat dalam PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

MA menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, Setnov juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD7.300.000, dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp5 miliar kepada penyidik KPK yang telah disetorkan ke negara. Sisanya, sebesar Rp49.052.289.803, harus dibayar atau diganti dengan subsider dua tahun penjara.

Sebagai pidana tambahan, MA juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik kepada Setnov, yakni larangan untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan berakhir. (Anisha Aprilia)

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: 5 tahun untuk SetnovAbdul Fickar Hadjare-KTPkomentar pengamat hukum atas pengurangan hukuman koruptorkontroversi vonis 12korupsi DPRMahkamah AgungMaqdir Ismailpengamat hukumpengurangan hukuman kasus e-KTPpengurangan hukuman Setya Novantopeninjauan kembalipeninjauan kembali Setya Novanto Mahkamah Agungputusan Mahkamah Agung e-KTPputusan Mahkamah Agung soal vonis Setya NovantoSetya Novantovonis dikurangivonis MA Setya Novanto

Lina

Next Post

Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2025: Sudah Banyak yang Cairin Rp300.000

Pi Network vs Angry Pepe Fork ($APORK): Duel Kripto Paling Panas Minggu Ini, Mana yang Layak Jadi Investasi?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Gila! Harga Pi Network $320? Oracle Chainlink Bocorkan Nilai Asli Pi Coin Bikin Tak Percaya

01:10 Juli 5, 2025

8 Manfaat Daun Binahong yang Jarang Diketahui: Herbal Ajaib untuk Kesehatan Tubuh!

23:00 Juli 4, 2025

Melihat Spesifikasi Bus Karoseri Laksana yang Diekspor Ke Sri Lanka

22:57 Juli 4, 2025

Pemakaman Diogo Jota dan Adiknya Diselimuti Haru, Presiden Portugal Rebelo de Saousa Hadir Beri Penghormatan Terakhir

22:39 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version