IKNPOS.ID – Dua ulama senior Iran mengeluarkan fatwa pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Fatwa tersebut disertai dengan sayembara hadia sebesar 100 miliar toman atau Rp18 miliar bagi siapa pun yang membunuh Trump dan membawa kepalanya ke Iran.
“Kami akan memberikan 100 miliar kepada siapa pun yang membawa kepala Trump,” kata seorang ulama bernama Mansour Emami, yang ditunjuk sebagai direktur provinsi organisasi dakwah Islam resmi di Azerbaijan Barat.
Fatwa itu mendapat dukungan dari sekitar 10 ulama lainnya dan memicu penggalangan dana daring.
Sepuluh ulama yang ditunjuk negara, juga mengeluarkan surat terbuka yang menyebut Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel sebagai kafir yang halal darahnya.
Sebuah situs web Iran, thaar.ir, mengatakan bahwa mereka menjalankan kampanye publik untuk mengumpulkan dana bagi pembunuhan Trump. Situs tersebut baru-baru ini menampilkan lebih dari $20 juta yang terkumpul. Tidak ada konfirmasi langsung mengenai keaslian angka tersebut.
Sementara itu, Presiden Iran Masoud Pescashkian mengatakan, pemerintah Iran tidak ikut campur dalam fatwa tersebut.
“Sepengetahuan saya, mereka belum mengeluarkan dekrit atau fatwa terhadap individu mana pun atau terhadap Donald Trump. Ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah Iran atau pemimpin tertinggi Iran,” kata Peeshkian dalam wawancara dengan tokoh media AS Tucker Carlson yang ditayangkan pada hari Senin.
Pada bulan lalu, Alireza Panahian, seorang ulama garis keras Iran yang dekat dengan pemimpin tertinggi, menyerukan umat Islam untuk membunuh Trump dan Netanyahu sebagai balasan atas ancaman mereka terhadap Khamenei selama perang 12 hari.
Panahian mengutip fatwa yang melabeli mereka yang membuat ancaman tersebut sebagai “muhareb,” atau musuh Tuhan.
Ayatollah Naser Makarem Shirazi dan Ayatollah Hossein Nouri Hamedani sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terpisah terhadap Trump dan Netanyahu. Dalam pernyataannya, Shirazi menyatakan: