IKN Pos
Kamis, Juli 3, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

UANG PANAS! Rp1.3 Triliun Duit Korupsi Minyak Goreng Disita Kejagung dari Raja CPO

by Rizal Husen
20:18 Juli 2, 2025
in News
A A
Rp1.3 Triliun Duit Korupsi Minyak Goreng Disita Kejagung dari Raja CPO

UANG PANAS! Rp1.3 Triliun Duit Korupsi Minyak Goreng Disita Kejagung dari Raja CPO

IKNPOS.ID – Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan uang tunai. Nilainya Rp1.374.892.735.527 (lebih dari Rp1,3 triliun). Uang panas ini terkait dengan kasus fasilitas ekspor CPO tahun 2022 yang menyeret 12 korporasi raksasa. Termasuk Grup Musimmas dan Grup Permata Hijau

Perusahaan-perusahaan ini sempat “bebas” di Pengadilan Tipikor. Namun, Kejagung tak tinggal diam. Mereka maju sampai Tingkat kasasi. Penyitaan ini adalah upaya untuk memastikan kerugian negara senilai triliunan rupiah dapat dipulihkan.

Sebelumnya, dua grup korporasi raksasa yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara. Kini, dengan penyitaan masif ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk memulihkan aset negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut penyitaan ini adalah bagian dari upaya lanjutan Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.

“Penyitaan ini adalah komitmen Kejaksaan Agung untuk dapat mengembalikan keuangan negara,” tegas Harli di Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025.

Sebelumnya, masih ada dua grup korporasi yang dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara, dan penyitaan hari ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam menindak tegas pelaku korupsi kelas kakap.

Ironisnya, meskipun kerugian negara mencapai triliunan, ke-12 korporasi ini sempat divonis “lepas dari segala tuntutan hukum” (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hal ini yang memicu Kejagung menempuh upaya hukum kasasi, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA).

Seberapa besar kerugian yang ditimbulkan? Siapa saja korporasi yang terlibat? Bagaimana nasib uang triliunan yang disita ini akan memengaruhi jalannya kasasi?

1. Penyitaan Uang Rp1.3 Triliun

  • Pada 2 Juli 2025, Tim Penuntut Umum JAM PIDSUS berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1.374.892.735.527,5. Angka ini menjadi sorotan utama, menunjukkan skala kerugian negara dalam kasus ini.
  • Penyitaan ini secara spesifik terkait dengan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang melibatkan 12 Terdakwa Korporasi. Langkah ini dilakukan pada tingkat penuntutan, menegaskan keseriusan Kejagung dalam mengejar keadilan.
  • Dasar Hukum dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mendasarkan pada Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Ini memastikan legalitas proses penyitaan.

2. Identitas Grup Korporasi dan Jeratan Hukum

Kasus ini melibatkan dua grup korporasi besar dalam industri kelapa sawit, yang didakwa dengan pasal-pasal korupsi serius.

  • Grup Musimmas (Terdiri 7 Perusahaan)

    • PT MUSIM MAS
    • PT INTIBENUA PERKASATAMA
    • PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
    • PT AGRO MAKMUR RAYA
    • PT MUSIM MAS – FUJI
    • PT MEGASURYA MAS
    • PT WIRA INNO MAS
  • Grup Permata Hijau (Terdiri 5 Perusahaan)

    • PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI
    • PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI
    • PT NUBIKA JAYA
    • PT PERMATA HIJAU PALM OLEO
    • PT PERMATA HIJAU SAWIT

Para Terdakwa Korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page 1 of 3
123Next
Tags: 12 korporasi raksasaAnalisis keuntungan ilegal dan kerugianAudit BPKP Kerugian NegaraDaftar perusahaan terlibat kasus CPO minyak gorengDuit KorupsiDuit Korupsi Minyak GorengDuit Korupsi Minyak Goreng Disita Kejagung dari Raja CPOFakultas Ekonomika dan Bisnis UGM kasus CPOGrup MusimmasGrup Musimmas KasusGrup Musimmas KorupsiGrup Permata HijauGrup Permata Hijau KorupsiIKNPOS.IDJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus CPOJumlah kerugian negara kasus CPOKasasi Korupsi Minyak GorengKasasi Mahkamah Agung Korupsikasus fasilitas ekspor CPO tahun 2022Kasus Korupsi Industri Kelapa SawitKasus korupsi minyak goreng terbaru KejagungKasus Minyak GorengKejagung Korupsi CPOKejaksaan Agung sita uang Rp1.3 triliunKerugian Negara CPOKorupsi CPOLangkah hukum setelah vonis bebas korporasiPasal pidana korupsi CPOPenyitaan Dana KorupsiPenyitaan dana korupsi ekspor CPO 2022Penyitaan Kejaksaan AgungPeran BPKP dalam audit kasus CPOperekonomian negara CPOPerkembangan kasus minyak goreng di pengadilanPutusan bebas korporasi CPO dan kasasi KejagungSkandal Minyak GorengStrategi Kejagung pulihkan kerugian negaraTerdakwa KorporasiTerdakwa Korporasi CPOTindak Pidana Korupsi CPOUANG PANASUang titipan terdakwa korporasi CPO

Rizal Husen

Next Post

ETF Staking Pertama Resmi Diluncurkan, Pi Network Sudah Selangkah Lebih Maju

Fitur Staking Pi Network Picu Pro dan Kontra: Komunitas Bingung, Strategi atau Salah Langkah?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Good News! Mining Rate Pi Network Naik, Ini 4 Cara Bikin Pionir Tajir Melintir

07:51 Juli 3, 2025

Cerah Seharian! Simak Prakiraan Cuaca Kalimantan Timur 3 Juli 2025: Jamin Aktivitas Luar Ruangan Lancar

07:14 Juli 3, 2025

Kamu Harus Tahu, Ini 4 Cara Maksimalkan Penambangan Pi Network!

23:40 Juli 2, 2025

Pasar Senggol 2025, Festival Kuliner dan Musik Terbesar Hadir Lagi di Bekasi

23:33 Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version