IKNPOS.ID – Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan uang tunai. Nilainya Rp1.374.892.735.527 (lebih dari Rp1,3 triliun). Uang panas ini terkait dengan kasus fasilitas ekspor CPO tahun 2022 yang menyeret 12 korporasi raksasa. Termasuk Grup Musimmas dan Grup Permata Hijau
Perusahaan-perusahaan ini sempat “bebas” di Pengadilan Tipikor. Namun, Kejagung tak tinggal diam. Mereka maju sampai Tingkat kasasi. Penyitaan ini adalah upaya untuk memastikan kerugian negara senilai triliunan rupiah dapat dipulihkan.
Sebelumnya, dua grup korporasi raksasa yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara. Kini, dengan penyitaan masif ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk memulihkan aset negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut penyitaan ini adalah bagian dari upaya lanjutan Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.
“Penyitaan ini adalah komitmen Kejaksaan Agung untuk dapat mengembalikan keuangan negara,” tegas Harli di Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sebelumnya, masih ada dua grup korporasi yang dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara, dan penyitaan hari ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam menindak tegas pelaku korupsi kelas kakap.
Ironisnya, meskipun kerugian negara mencapai triliunan, ke-12 korporasi ini sempat divonis “lepas dari segala tuntutan hukum” (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hal ini yang memicu Kejagung menempuh upaya hukum kasasi, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA).
Seberapa besar kerugian yang ditimbulkan? Siapa saja korporasi yang terlibat? Bagaimana nasib uang triliunan yang disita ini akan memengaruhi jalannya kasasi?
1. Penyitaan Uang Rp1.3 Triliun
- Pada 2 Juli 2025, Tim Penuntut Umum JAM PIDSUS berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1.374.892.735.527,5. Angka ini menjadi sorotan utama, menunjukkan skala kerugian negara dalam kasus ini.
- Penyitaan ini secara spesifik terkait dengan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang melibatkan 12 Terdakwa Korporasi. Langkah ini dilakukan pada tingkat penuntutan, menegaskan keseriusan Kejagung dalam mengejar keadilan.
- Dasar Hukum dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mendasarkan pada Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Ini memastikan legalitas proses penyitaan.
2. Identitas Grup Korporasi dan Jeratan Hukum
Kasus ini melibatkan dua grup korporasi besar dalam industri kelapa sawit, yang didakwa dengan pasal-pasal korupsi serius.
-
Grup Musimmas (Terdiri 7 Perusahaan)
- PT MUSIM MAS
- PT INTIBENUA PERKASATAMA
- PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
- PT AGRO MAKMUR RAYA
- PT MUSIM MAS – FUJI
- PT MEGASURYA MAS
- PT WIRA INNO MAS
-
Grup Permata Hijau (Terdiri 5 Perusahaan)
- PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI
- PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI
- PT NUBIKA JAYA
- PT PERMATA HIJAU PALM OLEO
- PT PERMATA HIJAU SAWIT
Para Terdakwa Korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.