Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Hasto juga dikenai pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024. Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Setyo menyebut bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat keterlibatan Hasto dalam skandal PAW Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Setyo Budiyanto kala itu.
Menurut KPK, Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. (Ayu Novita)