IKNPOS.ID – Polemik mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memanas. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia secara tegas meminta pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan IKN sebagai ibu kota negara.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menegaskan arah pembangunan dan mencegah kerusakan fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran besar.
“Pilihannya jelas: mulai proses pemindahan melalui Kepres, atau sekalian kaji ulang kebijakan pemindahan ibu kota. Jangan digantung,” tegas Doli dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN kala itu, Doli menyoroti bahwa pemerintah seharusnya sudah memiliki pijakan hukum dan rencana matang berdasarkan Undang-Undang IKN, termasuk master plan lengkap dengan tahapan pembangunannya.
Fasilitas Sudah Jadi, Tapi Aktivitas Belum Dimulai
Dalam tiga tahun terakhir, sejumlah infrastruktur vital di IKN telah dibangun. Mulai dari kantor presiden, gedung kementerian, hingga fasilitas hunian ASN dan aparat keamanan. Namun ironisnya, aktivitas pemerintahan pusat masih belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Harusnya sudah ada aktivitas pemerintahan yang bisa mulai bertahap di sana. Jangan sampai semua yang sudah dibangun mubazir hanya karena keputusan politik yang lambat,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI tersebut.
Doli menekankan, jika pemindahan belum diyakini perlu, maka sebaiknya pemerintah bersikap tegas untuk mengkaji ulang kebijakan IKN secara keseluruhan, termasuk regulasi dan konsep pengembangannya.
“Yang penting kejelasan masa depan dan peruntukannya. Kepres harus segera diterbitkan, itu adalah ‘kick-off’ resmi,” lanjut Doli.
Nasdem Usulkan Moratorium IKN, Revisi UU Ibu Kota Negara
Sementara itu, dari sisi lain parlemen, muncul desakan berbeda. Partai Nasdem melalui Wakil Ketua Umumnya, Saan Mustopa, menyarankan agar pemerintah melakukan moratorium proyek IKN. Menurutnya, pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan situasi politik yang berkembang.
“Kalau belum bisa ditetapkan sebagai ibu kota negara, setidaknya gunakan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dulu. Jakarta tetap bisa dipertahankan sebagai ibu kota negara sampai semuanya benar-benar siap,” papar Saan, dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta (18/7/2025).
Ia bahkan menyarankan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara jika memang ingin menunda pemindahan secara formal.
Saan menyebutkan bahwa penetapan Jakarta sebagai ibu kota tetap bukan hal tabu jika itu dilakukan demi stabilitas fiskal dan efektivitas pembangunan.
“Lebih baik ditunda dan dimatangkan, daripada memaksakan lalu malah infrastrukturnya terbengkalai,” tambahnya.