Home Pemerintahan Tanpa Keppres, IKN Bisa Jadi Kota Mati, DPR: Pemerintah Harus Tegas atau Kaji Ulang Total!
Pemerintahan

Tanpa Keppres, IKN Bisa Jadi Kota Mati, DPR: Pemerintah Harus Tegas atau Kaji Ulang Total!

Share
Restrukturisasi Pembangunan IKN: Satgas Dihapus, Otorita IKN Ambil Alih
Share

IKNPOS.ID – Polemik mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memanas. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia secara tegas meminta pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan IKN sebagai ibu kota negara.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menegaskan arah pembangunan dan mencegah kerusakan fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran besar.

“Pilihannya jelas: mulai proses pemindahan melalui Kepres, atau sekalian kaji ulang kebijakan pemindahan ibu kota. Jangan digantung,” tegas Doli dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN kala itu, Doli menyoroti bahwa pemerintah seharusnya sudah memiliki pijakan hukum dan rencana matang berdasarkan Undang-Undang IKN, termasuk master plan lengkap dengan tahapan pembangunannya.

Fasilitas Sudah Jadi, Tapi Aktivitas Belum Dimulai

Dalam tiga tahun terakhir, sejumlah infrastruktur vital di IKN telah dibangun. Mulai dari kantor presiden, gedung kementerian, hingga fasilitas hunian ASN dan aparat keamanan. Namun ironisnya, aktivitas pemerintahan pusat masih belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Harusnya sudah ada aktivitas pemerintahan yang bisa mulai bertahap di sana. Jangan sampai semua yang sudah dibangun mubazir hanya karena keputusan politik yang lambat,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI tersebut.

Doli menekankan, jika pemindahan belum diyakini perlu, maka sebaiknya pemerintah bersikap tegas untuk mengkaji ulang kebijakan IKN secara keseluruhan, termasuk regulasi dan konsep pengembangannya.

“Yang penting kejelasan masa depan dan peruntukannya. Kepres harus segera diterbitkan, itu adalah ‘kick-off’ resmi,” lanjut Doli.

Nasdem Usulkan Moratorium IKN, Revisi UU Ibu Kota Negara

Sementara itu, dari sisi lain parlemen, muncul desakan berbeda. Partai Nasdem melalui Wakil Ketua Umumnya, Saan Mustopa, menyarankan agar pemerintah melakukan moratorium proyek IKN. Menurutnya, pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan situasi politik yang berkembang.

“Kalau belum bisa ditetapkan sebagai ibu kota negara, setidaknya gunakan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dulu. Jakarta tetap bisa dipertahankan sebagai ibu kota negara sampai semuanya benar-benar siap,” papar Saan, dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta (18/7/2025).

Ia bahkan menyarankan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara jika memang ingin menunda pemindahan secara formal.

Saan menyebutkan bahwa penetapan Jakarta sebagai ibu kota tetap bukan hal tabu jika itu dilakukan demi stabilitas fiskal dan efektivitas pembangunan.

“Lebih baik ditunda dan dimatangkan, daripada memaksakan lalu malah infrastrukturnya terbengkalai,” tambahnya.

Share
Related Articles
IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap--Humas OIKN
Pemerintahan

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan kesiapannya dalam menyediakan pelayanan...

Pak Bas sebut Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN
Pemerintahan

Aktivasi IKN Dimulai Bertahap Sepanjang 2026, Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN hingga Kantor Kementerian

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan proses aktivasi kawasan IKN...

Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke IKN.
Pemerintahan

TERBARU! 50 Staf Wapres Sudah Ngantor di IKN! Sinyal Kuat Gibran Mulai Berkantor di Ibu Kota Baru Tahun 2026

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus menunjukkan...

Pemerintahan

Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah resmi menetapkan jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan...