“Staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral. Termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan,” jelas Almas.
PPK, lanjutnya, juga punya kewajiban melaporkan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran.
Mencari Pemberi Perintah
Peran staf khusus perlu diusut lebih dalam untuk mengetahui siapa pemberi perintah atau pesan, dan bagaimana mereka menjalankan perannya.
Target Pemeriksaan Kejagung
Pihak-pihak lain yang harus diperiksa Kejagung adalah PPK, kuasa pengguna anggaran, dan tentu saja Nadiem Makarim yang baru diperiksa satu kali oleh Kejaksaan Agung menjabat sebagai menteri atau pengguna anggaran saat itu.
Almas juga menyoroti proyek laptop ini adalah program unggulan Kemendikbudristek. Yang jadi sorotan keras adalah spesifikasi laptop chromebook, dengan RAM 4 GB dan penyimpanan 32 GB, tapi nilainya mencapi Rp 10 juta per unit, kala itu.
Hal ini di luar kewajaran Sebab, besarnya anggaran untuk sebuah perangkat rendah alias laptop kentang, di tengah pandemic saat itu, semakin memperkuat dugaan adanya paksaan.
Spesifikasi Chrome OS sendiri tercantum jelas dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem.
Desakan dari ICW
Almas Sjafrina mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Termasuk PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim sebagai pengguna anggaran saat itu.
ICW menuntut Kejagung untuk transparan dalam mengungkap bentuk korupsi dan estimasi kerugian negara.
Berdasarkan catatan Disway, Kejaksaan Agung, setidaknya sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus ini. Semua keterangan dikantongi oleh penyidik. Tapi belum ada satupun tersangkanya.
“Seperti kita ketahui, setidaknya, kan, sudah lebih dari 40 orang ini yang sudah dimintai keterangannya. Diperiksa sebagai saksi,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Senin, 30 Juni 2025.