IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex), pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain, penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagun, Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa.
Adapun kedelapan tersangka baru kasus korupsi PT Sritex yakni:
1. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023;
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022;
3. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021;
4. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025;
5. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023;
6. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
7. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
8. Suldiartha (SD) Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Hingga kini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sritex.
Tiga tersangka sebelumnya adalah: mantan Direktur Utama Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, penyidik hingga malam ini telah memeriksa 175 saksi dan satu ahli dalam penyidikan kasus tersebut.
“Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK,” tambahnya menutup.
Dalam kasus itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Prtama)