Perbuatan para Tersangka masing-masing dijelaskan sebagai berikut:
Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Tersangka dengan inisial JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM sejak 2 Januari 2020 s.d. 20 Oktober 2024:
• Pada bulan Agustus 2019 bersama sama dengan Sdr. NAM dan Sdri FN membentuk grup whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team” yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri di sekitar bulan Desember 2019, Tersangka JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan Sdri. YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK);
• Pada 19 Oktober 2024, NAM diangkat sebagai Mendikbudristek;
• Kemudian sekitar bulan Desember 2019, JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan YK dari PSPK;
• Tersangka JT kemudian menghubungi IBAM dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja untuk bagi IBAM sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs:
• Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa;
• Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek, selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek;
• Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek;
• Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan;