IKNPOS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah:
Sri Wahyuningsih (SW) – Eks Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Mulyatsyah (MUL) – Eks Direktur SMP.
Jurist Tan (JT) – Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan teknologi, mantan VP Bukalapak.
Penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Tim Penyidik sejauh ini telah memeriksa saksi sejumlah 80 (delapan puluh) orang, memeriksa ahli sejumlah 3 (tiga) orang.
Selain itu, barang bukti yang memiliki kaitan dan dilakukan penyitaan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum guna mendukung dan memperkuat pembuktian berupa dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, handphone, hardisk, flashdisk).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Pada tahun 2020 s.d. tahun 2022, Kemendikbudristek RI melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima rupiah) yang bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal);
• Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021, Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021, Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM dan Tersangka IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek diduga melawan hukum/menyalahgunakan perbuatan telah melakukan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs Tahun Anggaran 2020 s.d 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T.