IKNPOS.ID – Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump, kembali jadi sorotan. Ini setelah terungkap perusahaan miliknya Trump Media and Technology Group (TMTG), membeli Bitcoin (BTC) senilai $2 miliar (Rp33 triliun).
Pembelian ini terjadi selang 3 hari pasca Trump menandatangani GENIUS Act, undang-undang yang mengatur industri crypto di AS.
Pengumuman investasi Bitcoin oleh TMTG langsung memicu kecurigaan konflik kepentingan. Pasalnya, Trump memegang 53% saham di perusahaan tersebut.
Sehingga dia bisa mengambil keuntungan langsung dari kebijakan yang dibuat sebagai presiden.
Dugaan konflik kepentingan semakin menguat mengingat keterlibatan keluarga Trump dalam bisnis kripto melalui World Liberty Financial.
Perusahaan ini, yang dikendalikan oleh Donald Trump Jr. dan Eric Trump, telah meluncurkan stablecoin USD1 dan menjalin kemitraan internasional.
Laporan menyebutkan World Liberty Financial memfasilitasi transaksi stablecoin senilai $2 miliar hanya beberapa minggu sebelum GENIUS Act disahkan.
- 18 Juli 2025: Trump sahkan GENIUS Act, yang memperjelas regulasi stablecoin dan crypto.
- 21 Juli 2025: TMTG umumkan pembelian Bitcoin $2 miliar.
- World Liberty Financial (milik anak Trump) juga telah transaksi stablecoin $2 miliar sebelum UU disahkan.
Rangkaian kejadian ini mengindikasikan adanya pola sistematis yang mendukung kepentingan bisnis keluarga di tengah kebijakan publik yang baru diterbitkan.
Karpet Merah untuk Bisnis Donald Trump?
Undang-undang GENIUS Act yang Baru Mewajibkan:
- Cadangan penuh untuk stablecoin (tunai/surat berharga)
- Audit independen tahunan
- Larangan pejabat federal menerbitkan stablecoin
Investasi Bitcoin memang tidak dilarang. Namun, Donald Trump sebagai pemegang saham utama TMTG, dianggap telah melanggar etika pemerintahan.
Menanggapi tudingan miring, TMTG bersikeras investasi Bitcoin dilakukan untuk menghindari “diskriminasi politik” dari sektor perbankan tradisional.
TMTG mengklaim telah menghadapi hambatan dari institusi keuangan yang menolak bekerja sama karena afiliasi politik mereka.