Home Tekno SKANDAL BESAR! Donald Trump Beli Bitcoin Rp33 Triliun Usai UU Kripto Disahkan, Presiden Main Kotor?
Tekno

SKANDAL BESAR! Donald Trump Beli Bitcoin Rp33 Triliun Usai UU Kripto Disahkan, Presiden Main Kotor?

Share
Donald Trump Beli Bitcoin Rp33 Triliun
Donald Trump Beli Bitcoin Rp33 Triliun
Share

IKNPOS.ID – Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump, kembali jadi sorotan. Ini setelah terungkap perusahaan miliknya Trump Media and Technology Group (TMTG), membeli Bitcoin (BTC) senilai $2 miliar (Rp33 triliun).

Pembelian ini terjadi selang 3 hari pasca Trump menandatangani GENIUS Act, undang-undang yang mengatur industri crypto di AS.

Pengumuman investasi Bitcoin oleh TMTG langsung memicu kecurigaan konflik kepentingan. Pasalnya, Trump memegang 53% saham di perusahaan tersebut.

Sehingga dia bisa mengambil keuntungan langsung dari kebijakan yang dibuat sebagai presiden.

Dugaan konflik kepentingan semakin menguat mengingat keterlibatan keluarga Trump dalam bisnis kripto melalui World Liberty Financial.

Perusahaan ini, yang dikendalikan oleh Donald Trump Jr. dan Eric Trump, telah meluncurkan stablecoin USD1 dan menjalin kemitraan internasional.

Laporan menyebutkan World Liberty Financial memfasilitasi transaksi stablecoin senilai $2 miliar hanya beberapa minggu sebelum GENIUS Act disahkan.

  • 18 Juli 2025: Trump sahkan GENIUS Act, yang memperjelas regulasi stablecoin dan crypto.
  • 21 Juli 2025: TMTG umumkan pembelian Bitcoin $2 miliar.
  • World Liberty Financial (milik anak Trump) juga telah transaksi stablecoin $2 miliar sebelum UU disahkan.

Rangkaian kejadian ini mengindikasikan adanya pola sistematis yang mendukung kepentingan bisnis keluarga di tengah kebijakan publik yang baru diterbitkan.

Karpet Merah untuk Bisnis Donald Trump?

Undang-undang GENIUS Act yang Baru Mewajibkan:

  1. Cadangan penuh untuk stablecoin (tunai/surat berharga)
  2. Audit independen tahunan
  3. Larangan pejabat federal menerbitkan stablecoin

Investasi Bitcoin memang tidak dilarang. Namun, Donald Trump sebagai pemegang saham utama TMTG, dianggap telah melanggar etika pemerintahan.

Menanggapi tudingan miring, TMTG bersikeras investasi Bitcoin dilakukan untuk menghindari “diskriminasi politik” dari sektor perbankan tradisional.

TMTG mengklaim telah menghadapi hambatan dari institusi keuangan yang menolak bekerja sama karena afiliasi politik mereka.

Share
Related Articles
Tekno

Layak Ditunggu! Oppo A6s Akan Rilis di Indonesia, Punya Fitur Fotografi dalam Air

IKNPOS.ID - Oppo Indonesia akan meluncurkan Oppo A6s di Tanah Air pada...

Tekno

Keren! Galaxy S26+ Dilengkapi Tiga Fitur Baru Pendukung Foto dan Video

IKNPOS.ID - Samsung resmi memperkenalkan lini Galaxy S26 yang mencakup Galaxy S26,...

Tekno

Netflix Mundur, Warner Bros Disikat Paramount Rp520 Triliun

IKNPOS.ID - Perang akuisisi antara raksasa streaming Netflix dan studio legendaris Paramount...

Tekno

Amazfit T-Rex Ultra 2 Resmi Meluncur di Indonesia, Jam Tangan ‘Monster’ untuk Petualang Ekstrem

IKNPOS.ID - Produsen perangkat wearable Amazfit resmi memperkenalkan T-Rex Ultra 2 ke...