Sidra Coin dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Tidak seperti aset kripto spekulatif lain yang bisa diperdagangkan bebas tanpa dasar transaksi riil, Sidra Coin diklaim fokus pada pembiayaan halal dan proyek nyata berbasis blockchain.
2. Mining Gratis via Aplikasi
Salah satu keunikan Sidra Coin adalah fitur mining yang dapat dilakukan dari smartphone tanpa harus membeli perangkat keras tambahan. Pengguna hanya perlu menginstal aplikasi resmi Sidra Chain dan menjalankan proses verifikasi ringan (KYC), lalu mulai menambang token harian secara gratis.
3. Teknologi DePIN dan AI
Sidra Chain mengadopsi pendekatan DePIN untuk memperluas infrastruktur fisik jaringan desentralisasi. Di samping itu, sistem distribusi token dan validasi transaksi didukung oleh kecerdasan buatan yang bertujuan mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi sistem.
4. Ekosistem Terintegrasi
Ke depan, Sidra Coin akan menjadi bagian dari ekosistem DeFi Syariah yang mencakup layanan seperti crowdfunding halal, pembayaran lintas negara, sistem donasi terdesentralisasi, hingga sertifikasi rantai pasok halal global.
5. Target Harga Ambisius
CEO Sidra Bank, Mohammed Hassan Al‑Jefairi, menyatakan pihaknya menargetkan harga Sidra Coin bisa mencapai US$1.000 dalam satu tahun pasca-mainnet. Meski target ini dianggap ambisius oleh banyak analis, keyakinan tersebut didasarkan pada rencana ekspansi global, listing bursa besar, dan dukungan komunitas internasional yang terus bertumbuh.
Risiko dan Tantangan
Meskipun menjanjikan, investasi pada Sidra Coin tetap memiliki sejumlah risiko, antara lain:
- Harga yang sangat fluktuatif, dengan penurunan tajam dari ATH.
- Belum terdaftar di banyak bursa utama, sehingga masih terbatas dari sisi likuiditas dan aksesibilitas investor.
- Teknologi baru yang belum sepenuhnya terbukti, termasuk sistem mining berbasis aplikasi dan integrasi AI.
- Regulasi yang belum merata, terutama di Indonesia yang melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran namun mengizinkan kripto sebagai komoditas.
Status Legalitas di Indonesia
Menurut peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Sidra Coin belum masuk dalam daftar aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di bursa kripto Indonesia.