IKNPOS.ID – Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar memaparkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Paparan tersebut disampaikan di hadapan Tim Penyidik Tindak Pidana Umum (TPUA) yang dipimpin oleh Egy Sujana, Rabu 9 Juli 2025.
Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya dan Rismon telah menyampaikan keahlian serta pengalaman mereka di bidang telematika dan digital forensik guna membantu proses penyelidikan. “Kami sudah siapkan dulu, jadi supaya membuktikan, nggak usah banyak pertanyaan,” ujar Roy kepada awak media.
Sementara itu, Rismon menegaskan bahwa pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim dianggap kalah telak dalam gelar perkara tersebut karena tidak mampu menghadirkan ijazah Jokowi dalam bentuk analog maupun digital. “Mereka tidak berani menunjukkan ijazah Jokowi dalam versi analog atau digital,” ungkapnya.
Rismon juga menyebut bahwa laboratorium forensik Bareskrim harus ‘ditelanjangi’ demi memastikan proses forensik berjalan secara bermartabat dan independen.
Analisis Forensik Digital
Roy Suryo memaparkan hasil analisis teknis yang menunjukkan bahwa dokumen akademik Jokowi dinilai ‘99,9 persen palsu’. Analisis ini menggunakan metode forensik digital seperti Error Level Analysis (ELA) dan perbandingan wajah (face comparison).
Menurut Roy, kunci pengujian berasal dari ijazah berwarna yang diunggah oleh politisi PSI, Dian Sandi, pada 1 April 2025. Dari hasil ELA, terdapat kerusakan digital pada bagian logo dan pas foto ijazah yang mengindikasikan adanya rekayasa atau pengeditan. Selain itu, metode face comparison memperlihatkan ketidaksesuaian antara foto dalam ijazah dengan wajah Jokowi saat ini.
Perbandingan dengan Ijazah Lain
Roy juga menampilkan tiga ijazah pembanding dengan nomor seri 1115 (milik Frono Jiwo), 1116 (alm. Hary Mulyono), dan 1117 (Sri Murtiningsih) yang memiliki desain identik, terutama dalam hal posisi huruf dan logo universitas. Sebaliknya, ijazah nomor 1120 yang diklaim milik Jokowi tidak identik dengan ijazah pembanding tersebut.
Kejanggalan pada Skripsi Jokowi
Selain itu, Roy mengangkat kejanggalan dalam skripsi Jokowi yang diperoleh dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025. Pada halaman pengesahan skripsi tercantum nama Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro dengan tahun 1985, padahal menurut data, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai profesor pada Maret 1986.
Tuntutan Transparansi Penyelidikan
Roy mempertanyakan langkah Bareskrim yang disebut-sebut telah menggunakan dokumen pembanding dalam gelar perkara, namun ia mengklaim belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi dalam proses penyelidikan. “Kami siap menghadirkan Frono Jiwo dan Sri Murtiningsih jika diperlukan,” katanya.
Update Penanganan Perkara oleh Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memberikan informasi terkini mengenai penanganan perkara yang tengah berlangsung oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.