Home Tekno Resmi! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Pajak Kripto Jadi 0,21 Persen Mulai 1 Agustus 2025: Apa Dampaknya Bagi Investor?
Tekno

Resmi! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Pajak Kripto Jadi 0,21 Persen Mulai 1 Agustus 2025: Apa Dampaknya Bagi Investor?

Share
Harga Bitcoin kini mendekati titik support penting di level $100.000. Jika BTC ditutup harian di bawah level ini, potensi koreksi lanjutan ke $98.200 terbuka lebar.
Share

Namun, sebagian pelaku pasar merasa bahwa kenaikan tarif ini berpotensi menurunkan minat trading aktif harian, terutama untuk trader dengan frekuensi transaksi tinggi.

“Tarif naik memang sedikit mengurangi margin, tapi secara umum ekosistem kripto Indonesia tetap kondusif,” ujar seorang analis pasar kripto di Jakarta.

Bagaimana Tanggapan Pelaku Usaha?

Sejumlah platform exchange lokal menyatakan siap mengikuti aturan ini. Mereka juga mendukung perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK, karena diharapkan bisa meningkatkan legitimasi kripto di mata regulator dan publik.

“Kami berharap regulasi ini membawa kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor,” kata salah satu perwakilan exchange besar di Indonesia.

Share
Related Articles
Tekno

Jelang Rilis, Oppo Ungkap Tiga Warna Watch X3 Mini

IKNPOS.ID - Oppo resmi memperkenalkan tiga pilihan warna untuk smartwatch terbarunya, Oppo...

Tekno

Intip Spesifikasi dan Harga Galaxy A57 serta A37 yang Baru Dirilis

IKNPOS.ID - Samsung Electronics kembali memperkuat lini ponsel kelas menengahnya dengan menghadirkan...

Tekno

Samsung Rilis Dua Ponsel Anyar Seri A: Galaxy A57 dan Galaxy A37

IKNPOS.ID - Samsung resmi meluncurkan dua ponsel terbaru dari lini Galaxy A,...

Tekno

Redmi Note 15 SE Segera Meluncur dengan Desain Layar Melengkung

IKNPOS.ID - Xiaomi dipastikan akan menambah lini seri Note 15 di India...