Namun, sebagian pelaku pasar merasa bahwa kenaikan tarif ini berpotensi menurunkan minat trading aktif harian, terutama untuk trader dengan frekuensi transaksi tinggi.
“Tarif naik memang sedikit mengurangi margin, tapi secara umum ekosistem kripto Indonesia tetap kondusif,” ujar seorang analis pasar kripto di Jakarta.
Bagaimana Tanggapan Pelaku Usaha?
Sejumlah platform exchange lokal menyatakan siap mengikuti aturan ini. Mereka juga mendukung perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK, karena diharapkan bisa meningkatkan legitimasi kripto di mata regulator dan publik.
“Kami berharap regulasi ini membawa kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor,” kata salah satu perwakilan exchange besar di Indonesia.
- 21 persen
- aturan perpajakan aset kripto terbaru
- aturan PMK pajak kripto
- kenaikan tarif pajak kripto
- pajak aset digital Indonesia
- pajak final kripto Indonesia
- pajak kripto
- pajak kripto resmi naik
- pajak penghasilan kripto Indonesia
- PMK Nomor 50 Tahun 2025
- PPh aset digital 0
- PPh final transaksi kripto
- PPh kripto terbaru
- regulasi kripto OJK
- tarif pajak aset kripto 2025
- tarif PPh final kripto terbaru