IKN Pos
Senin, Desember 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Catatan Dahlan Iskan

Rangkap Jabatan

Derry Sutardi by Derry Sutardi
07:26 Juli 21, 2025
in Catatan Dahlan Iskan
A A
Rangkap Jabatan
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: Dahlan Iskan

Putusan MK pekan lalu itu final. Wakil menteri dianggap sama dengan menteri: dilarang rangkap jabatan. Padahal para wakil menteri baru saja dapat jabatan rangkap: komisaris di BUMN.

Waktu saya mengangkat beberapa wakil menteri sebagai komisaris motif saya dua: untuk kelancaran perizinan dan untuk menambah penghasilan mereka.

Meski BUMN, kadang sulit juga mengurus izin. Biar pun permohonan izin itu sudah dilakukan lewat prosedur yang benar. Dengan mengangkat wakil menteri maka komunikasi di kementerian itu lebih mudah.

Related Post

Tambang Triliun

11:06 Desember 22, 2025
Puisi Ayah

Puisi Ayah

17:38 Desember 22, 2025
Anwar Ali

Anwar Ali

08:56 Desember 19, 2025
Sawit Atas

Sawit Atas

08:15 Desember 18, 2025

Bahwa agar ada tambahan penghasilan blak-blakan: iya. Gaji wakil menteri itu kecil sekali. Kalah dengan gaji Anda. Gaji wakil menteri saat itu Rp 11 juta –gaji menteri Rp 19 juta. Begitu kecilnya.

Memang angka itu tinggi di mata rakyat. Tapi gaji direktur perusahaan swasta bisa Rp 100 juta –banyak yang di atasnya.

Memang untuk para menteri masih mendapat uang operasional: Rp 100 juta/bulan. Tapi harus untuk operasional. Bukan tambahan penghasilan.

Sedang wakil menteri tidak mendapatkan uang operasional. Maka ada menteri yang kemudian berbagi: menyerahkan sebagian tunjangan operasional itu kepada wakil menteri. Ada yang tidak.

Kini, dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XXIII/2025 wakil menteri pun tidak boleh rangkap jabatan.

Ada baiknya: pemerintah sebagai regulator tidak ada hubungan apa pun dengan lembaga yang harus taat regulasi. Tinggal memikirkan bagaimana agar penghasilan mereka lebih besar.

Yang dipersoalkan di medsos memang logis: di saat rakyat sulit dapat pekerjaan kok yang sudah dapat pekerjaan masih diberi rangkapan pekerjaan.

Padahal kalau pun para wakil menteri tidak merangkap komisaris BUMN, apakah jabatan komisaris itu akan jatuh ke yang belum dapat pekerjaan itu?

Yang jelas, peraturan yang berlaku sekarang: pengangkatan direksi dan komisaris perusahaan menjadi wewenang sepenuhnya pemegang saham. Itu bunyi UU PT. Di swasta maupun BUMN.

Maka secara hukum suka-suka pemegang saham. Orang seperti apa pun bisa diangkat oleh pemegang saham menjadi komisaris. Tidak ada kriterianya. Yang ada hanya asas kepatutan. Tidak patut di mata Anda, bisa jadi patut di mata pemegang saham.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Catatan dahlan iskandahlan iskandiswayRangkap Jabatan
Derry Sutardi

Derry Sutardi

Related Posts

Catatan Dahlan Iskan

Tambang Triliun

by Rizal Husen
11:06 Desember 22, 2025
Puisi Ayah
Catatan Dahlan Iskan

Puisi Ayah

by Lina
17:38 Desember 22, 2025
Anwar Ali
Catatan Dahlan Iskan

Anwar Ali

by Rizal Husen
08:56 Desember 19, 2025
Next Post
Pi Network

Kejutan di Kuartal Akhir 2025: Jika Volume Whale Konsisten, Harga Pi Bisa $314.159 Lebih Cepat dari Perkiraan

Timnas Indonesia U-23

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23 di AFF U-23 2025: Ayo Dukung Garuda Muda!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Kolaborasi Badan Bank Tanah Kaltim

Strategis! Badan Bank Tanah Gandeng Pemprov Kaltim Kelola 4.162 Hektare Lahan

21:29 Desember 22, 2025
BSN Resmi Operasi, Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah Nasional

BSN Resmi Operasi, Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah Nasional

17:53 Desember 22, 2025
AGB Active Glow Booster Serum

Kulit Kusam, Berminyak, dan Mulai Muncul Garis Halus? Ini Serum Booster Bisa Ubah Rutinitas Skincare Kamu

17:44 Desember 22, 2025

Tambang Triliun

11:06 Desember 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID