IKN Pos
Sabtu, Juli 26, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Catatan Dahlan Iskan

Penasihat Komisaris

by Derry Sutardi
06:56 Juli 23, 2025
in Catatan Dahlan Iskan
A A
Penasihat Komisaris

Oplus_16777216

“Net” ketiga: saya lupa. Sudah lebih 15 tahun tidak ngurusi laba. Pokoknya, tantiem diberikan ketika direksi benar-benar menghasilkan laba dari usahanya. Bukan dari bunga deposito dan sebangsanya. Inilah yang saya maksud dengan “net” ketiga: laba dikurangi hasil non operasional. Terlalu enak direksi kalau ikut dapat tantiem dari hasil non operasional.

Apa reaksi Dasco?

Saya tidak menyangkanya. Begitu cepat ia berpikir untuk kemudian langsung menukas: “komisaris BUMN jangan ikut dapat tantiem”.

Kami pun tertawa keras mendengar respons spontan tersebut. Dasco masih berusaha memperkuat pernyataannya tadi. “Tidak diberi tantiem pun masih banyak yang mau jadi komisaris,” katanya.

Saya pun ragu dengan usulan saya soal pengangkatan wamen jadi penasihat tadi. Jangan-jangan juga tidak boleh. Maka saya hubungi dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi: Prof Dr Jimly Assiddique dan Prof Dr Moh. Mahfud MD.

Pertanyaan yang saya ajukan sama. Apakah “penasihat” itu jabatan. Yang dilarang itu menerima jabatannya atau menerima gajinya. Apakah boleh jadi komisaris tapi tidak menerima gaji.

“Wamen menjadi penasihat BUMN menurut saya boleh. Asal tidak mendapat honorarium tetap,” ujar Prof Mahfud. “Honorariumnya tergantung pada kehadiran saat rapat,” tambahnya.

Menurut Prof Mahfud, penasihat itu bukan jabatan struktural ketatapemerintahan. “Tetapi akan menjadi persoalan  jika penasihat itu distrukturkan di BUMN,” katanya. “Yang sekarang nyata-nyata dilarang adalah wamen menjadi komisaris BUMN,” katanya.

Prof Jimly juga memberikan jawaban. Saya kutip lengkap saja sebagai berikut: “Menteri-wamen, gubernur-wagub, bupati-wabup adalah satu institusi jabatan negara. Komisaris organ resmi di PT atau BUMN. Menurut UU masing-masing tidak boleh dirangkap.

Bukan saja soal gaji rangkap dan double counting tapi juga soal benturan kepentingan. Makanya dilarang. Bahkan, kepala daerah menurut UU Yayasan juga tidak boleh jadi pengurus, pengawas atau pun pembina. Agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Penasihat presiden diatur dalam UU Wantimpres tidak boleh dirangkap sebagai pengurus parpol dengan maksud yang sama.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Catatan dahlan iskandahlan iskandiswayPenasihat Komisaris

Derry Sutardi

Next Post

Cuaca Kalimantan Timur 23 Juli 2025: Mayoritas Cerah, Hanya Satu Wilayah Berpotensi Hujan

Pi Network Bakal Hadapi Penantang Baru di Web3: TELTLK Datang, Lawan atau Kawan?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Jangan Asal Pindah HP! Salah Langkah, Saldo Pi Coin Kamu Bisa Lenyap, Begini Cara Recovery Pi Wallet Jelang Mainnet

08:43 Juli 26, 2025

Microsoft Siapkan Game Halo untuk Nintendo Switch 2? Rumornya Pake Unreal Engine 5

08:31 Juli 26, 2025

Daftar Top Skor Piala AFF U-23 2025: Selamat Jens Raven!

08:19 Juli 26, 2025

Danantara Buka Jalan Emas Menuju Indonesia Mandiri Secara Finansial

08:17 Juli 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version