Home Catatan Dahlan Iskan Penasihat Komisaris
Catatan Dahlan Iskan

Penasihat Komisaris

Share
Oplus_16777216
Share

“Net” ketiga: saya lupa. Sudah lebih 15 tahun tidak ngurusi laba. Pokoknya, tantiem diberikan ketika direksi benar-benar menghasilkan laba dari usahanya. Bukan dari bunga deposito dan sebangsanya. Inilah yang saya maksud dengan “net” ketiga: laba dikurangi hasil non operasional. Terlalu enak direksi kalau ikut dapat tantiem dari hasil non operasional.

Apa reaksi Dasco?

Saya tidak menyangkanya. Begitu cepat ia berpikir untuk kemudian langsung menukas: “komisaris BUMN jangan ikut dapat tantiem”.

Kami pun tertawa keras mendengar respons spontan tersebut. Dasco masih berusaha memperkuat pernyataannya tadi. “Tidak diberi tantiem pun masih banyak yang mau jadi komisaris,” katanya.

Saya pun ragu dengan usulan saya soal pengangkatan wamen jadi penasihat tadi. Jangan-jangan juga tidak boleh. Maka saya hubungi dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi: Prof Dr Jimly Assiddique dan Prof Dr Moh. Mahfud MD.

Pertanyaan yang saya ajukan sama. Apakah “penasihat” itu jabatan. Yang dilarang itu menerima jabatannya atau menerima gajinya. Apakah boleh jadi komisaris tapi tidak menerima gaji.

“Wamen menjadi penasihat BUMN menurut saya boleh. Asal tidak mendapat honorarium tetap,” ujar Prof Mahfud. “Honorariumnya tergantung pada kehadiran saat rapat,” tambahnya.

Menurut Prof Mahfud, penasihat itu bukan jabatan struktural ketatapemerintahan. “Tetapi akan menjadi persoalan  jika penasihat itu distrukturkan di BUMN,” katanya. “Yang sekarang nyata-nyata dilarang adalah wamen menjadi komisaris BUMN,” katanya.

Prof Jimly juga memberikan jawaban. Saya kutip lengkap saja sebagai berikut: “Menteri-wamen, gubernur-wagub, bupati-wabup adalah satu institusi jabatan negara. Komisaris organ resmi di PT atau BUMN. Menurut UU masing-masing tidak boleh dirangkap.

Bukan saja soal gaji rangkap dan double counting tapi juga soal benturan kepentingan. Makanya dilarang. Bahkan, kepala daerah menurut UU Yayasan juga tidak boleh jadi pengurus, pengawas atau pun pembina. Agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Penasihat presiden diatur dalam UU Wantimpres tidak boleh dirangkap sebagai pengurus parpol dengan maksud yang sama.

Share
Related Articles
tarun habib
Catatan Dahlan Iskan

Tarim Habib

Oleh: Dahlan Iskan Dari daerah manakah mahasiswa Indonesia terbanyak di Tarim? Tergantung...

Catatan Dahlan Iskan

Tarim Bayi

Oleh: Dahlan Iskan Orang-orang Darul Mustofa pun ternyata salat Jumat di masjid...

Tarim Tanah
Catatan Dahlan Iskan

Tarim Tanah

Oleh: Dahlan Iskan "Dari mana Anda tahu saya sedang di Tarim?" "Hari...

Catatan Dahlan Iskan

Berpisah Istri

Oleh: Dahlan Iskan Saya berpisah lagi dengan istri: di Makkah. Hampir selalu...