IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mengajukan usulan kepada DPR RI untuk mengubah status Bandara Internasional Nusantara dari Very Very Important Person (VVIP) menjadi umum.
Usulan perubahan status Bandara Internasional Nusantara menjadi bandara umum dibahas dalam rapat antara pimpinan DPR RI bersama Komisi II DPR RI dan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.
Kini, pemerintah tengah memfinalisasi perubahan status tersebut. Langkah strategis ini dilakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat, pelaku usaha, serta mendorong arus investasi di kawasan IKN.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Bandara Internasional Nusantara sebelumnya dirancang khusus untuk melayani tamu negara dan kegiatan kepresidenan.
Namun kini, bandara tersebut mulai dipersiapkan untuk melayani penerbangan komersial secara umum.
“Saat ini sedang dalam proses penyelesaian Peraturan Presiden yang akan mengubah status bandara IKN dari bandara khusus menjadi bandara umum. Di Kementerian Perhubungan, seluruh pasal yang menjadi tanggung jawab kami sudah selesai. Tinggal menunggu penyelarasan antar kementerian dan lembaga lainnya,” ujar Lukman dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Bandara IKN, Senin, 28 Juli 2025.
Regulasi Teknis dan Operasional Sedang Dirampungkan
Lukman juga menjelaskan, regulasi teknis dan operasional kini sedang dirampungkan untuk memastikan standar pelayanan publik dan keselamatan penerbangan sipil tetap terjaga.
“Transformasi ini akan meningkatkan konektivitas IKN dengan berbagai kota besar, serta menjadi magnet baru pertumbuhan kawasan,” katanya.
Bandara IKN sendiri dibangun dengan landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan terminal modern yang dirancang untuk melayani hingga satu juta penumpang per tahun.
Selain mempercepat mobilitas warga dan logistik, pembukaan status bandara juga ditargetkan memperkuat daya tarik investasi asing maupun domestik.