IKN Pos
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pelayanan Publik di Serambi IKN Diawasi Satgas Saber Pungli

by Esnoe Wardhana
15:55 Juli 23, 2025
in Borneo
A A
Pelayanan Publik di Serambi IKN Diawasi Satgas Saber Pungli

IKNPOS.ID – Untuk tercapainya pelayanan publik yang bersih dan transparan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di wilayah tersebut.

Kegiatan yang dilakukan merupakan upaya preventif sekaligus edukatif, guna mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Program pemberantasan pungli tersebut turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, instansi pendidikan, hingga perangkat desa dan kelurahan.

“Kami komitmen ciptakan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) PPU, Kompol Awan Kurnianto, Rabu, 23 Juli 2025.

“Sinergi penting dalam dukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari korupsi,” jelasnya.

Satgas Saber Pungli Sediakan Saluran Pengaduan

Satgas Saber Pungli membuka dua jalur pengaduan, yaitu melalui Call Center 110 serta nomor WhatsApp langsung ke Kasatwil di 0821-5578-3178,.setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin.

Polres Penajam Paser Utara mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui atau mengalami langsung praktik pungli di sekitarnya.

“Yang gencar dilakukan adalah sosialisasi, warga diberikan pengetahuan mengenai berbagai bentuk pungli dan sanksi hukumnya,” katanya.

“Langkah preventif sekaligus edukatif menyasar berbagai lini layanan masyarakat, agar lingkungan pelayanan bersih, jujur, dan bebas dari pungli,” lanjut Awan.

 

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan TimurKaltimpembangunan IKNPenajam Paser UtaraSerambi IKN

Esnoe Wardhana

Next Post

Harga FC 26 PS5 hingga Rp1,4 Juta: Kiper AI Lebih Canggih, Mode Autentik Lebih Realistis

Volkswagen Tampil Mewah di GIIAS 2025, Hadirkan Penawaran Spesial ID. BUZZ

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Samsung Resmi Luncurkan Galaxy Tab S10 Lite dengan Fitur AI Canggih

15:49 September 12, 2025

DPR Usulkan Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Pegiat Medsos Iwan Piliang Dukung Penuh

15:34 September 12, 2025

Pembentukan Kementerian Haji, Upaya Memuliakan Tamu-tamu Allah

14:36 September 12, 2025

CR7 Meme Token Gelar Giveaway $77 untuk 100 Pengguna: Strategi Meningkatkan Partisipasi dan Adopsi

14:11 September 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version