IKNPOS.ID – Prostitusi online di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi isu yang mengemuka dalam beberapa hari terakhir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku telah menertibkan puluhan orang perempuan yang diduga sebagai pramunikmat di sekitar wilayah IKN.
Puluhan wanita pramunikmat tersebut ditemukan dalam operasi penertiban sepanjang 2025. Pemantauan dan operasi penertiban dilakukan agar sekitar wilayah IKN bersih dari penyakit sosial masyarakat.
“Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN, ujar Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda, Senin, 7 Juli 2025.
Otorita IKN Belum Punya Kewenangan Melakukan Penertiban
Sayangnya, hingga kini Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban dan menegakkan peraturan daerah (Perda) dalam rangka untuk mencegah kembali munculnya berbagai penyakit masyarakat di wilayah IKN.
Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan diskresi kepada OIKN untuk melakukan penertiban dan penegakan Perda
“Terkait dengan penertiban Perda, mumpung ada Kemendagri mungkin dikasih semacam diskresi tambahan Pak Bas, supaya tidak hanya monitoring ketika siang, tapi malam juga ada aktivitas yang dilindungi oleh aturan,” ujar Khozin.