IKNPOS.ID – Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Partai NasDem secara tegas mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan strategis terhadap kelanjutan pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Pasalnya, ketidakpastian hukum dan fiskal yang menyelimuti megaproyek ini dinilai berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara jika tidak segera difungsikan.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pembangunan IKN telah menyedot dana yang sangat besar, baik dari APBN maupun sumber non-APBN. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden yang menetapkan secara resmi pengalihan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2022.
“Pembangunan IKN telah menelan anggaran signifikan. Pemerintah perlu segera memberi kepastian agar infrastruktur yang dibangun tidak mubazir dan justru jadi beban fiskal,” ujar Saan di Tower NasDem, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Anggaran Raksasa, Keputusan Belum Jelas
Berdasarkan data yang dipaparkan NasDem, tahap pertama pembangunan IKN (2020–2024) telah menghabiskan dana Rp89 triliun dari APBN serta tambahan Rp58,41 triliun dari investasi swasta dan BUMN. Untuk tahap kedua (2025–2028), pemerintah kembali mengalokasikan Rp48,8 triliun untuk menyelesaikan pembangunan perkantoran, jalan, dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Di tengah tuntutan efisiensi belanja negara, pemerintah harus bisa menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal yang ada,” tambahnya.
Saan juga menekankan bahwa semakin lama pemerintah menunda pengambilan keputusan strategis, semakin besar pula potensi pemborosan anggaran negara.
Dua Skenario Strategis dari NasDem
Tak hanya melontarkan kritik, NasDem juga menawarkan dua skenario kebijakan yang dianggap bisa menjadi solusi konkret atas polemik ini.
Ketua DPP Partai NasDem sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa jika pemerintah memang berniat serius menjadikan IKN sebagai ibu kota baru, maka langkah pertama yang harus diambil adalah menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan fungsi ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
“Harus segera ada Keppres tentang pemindahan kedudukan ibu kota negara dan Keppres tentang pemindahan Kementerian/Lembaga serta ASN secara bertahap ke IKN. Kita mulai saja dari Wakil Presiden dan kementerian prioritas seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, PUPR, dan Bappenas,” jelas Rifqi.
Ia menyebutkan bahwa dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pemerintah pusat bisa lebih dekat dalam mengelola pembangunan kawasan timur Indonesia, termasuk Papua.
Namun, jika pemerintah dinilai belum siap secara hukum dan fiskal, maka NasDem menyarankan opsi moratorium pembangunan IKN.
“Pemerintah bisa melakukan moratorium sementara sambil mengevaluasi arah pembangunan IKN, agar sejalan dengan kemampuan anggaran dan skala prioritas nasional,” imbuhnya.