IKNPOS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menyambangi Gedung Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kehadiran Nadiem ke Kejagung hari ini, Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut akan ikut mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Ya, saya dampingi Pak Nadiem. Beliau hadir pukul 08.00 WIB sesuai panggilan Kejagung,” ujar Hotman saat dikonfirmasi wartawan.
Pemeriksaan Kedua, Fokus pada Rapat Kunci 6 Mei 2020
Pemeriksaan kali ini digelar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan kembali menyorot soal rapat internal pada 6 Mei 2020.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, rapat tersebut diduga menjadi titik awal perubahan hasil kajian teknis terkait penggunaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi sekolah.
“Penyidik ingin mendalami dugaan pengkondisian hasil kajian teknis. Rapat 6 Mei 2020 itu jadi perhatian karena setelahnya ada perubahan signifikan dalam rekomendasi teknis pengadaan,” jelas Harli.
Sebelumnya, hasil kajian awal di bulan April menyatakan bahwa Chromebook kurang efektif untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di banyak sekolah, khususnya di daerah terpencil yang terkendala akses internet.
Namun, kajian ini berubah pada bulan Juni atau Juli, dan pengadaan 240.000 unit Chromebook tetap dijalankan.
Sempat Tak Hadir, Kini Nadiem Datang
Sebelumnya, Nadiem sempat tidak hadir dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 8 Juli 2025. Ia meminta penjadwalan ulang karena alasan yang belum dipublikasikan secara detail.
Pemeriksaan awal itu sebenarnya ditujukan untuk menggali lebih dalam peran Nadiem dalam pengambilan keputusan soal spesifikasi teknis laptop.
Namun, Nadiem pernah diperiksa pertama kali dalam kasus ini pada 23 Juni 2025, dan saat itu ia memberikan klarifikasi terkait kebijakan pengadaan perangkat teknologi dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Saat itu pula, Kejagung mulai mencium adanya indikasi pelanggaran prosedur.