IKN Pos
Selasa, Juli 15, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

MODUS ‘UANG ZAKAT’ DI LPEI

by Afdal Namakule
09:20 Juli 14, 2025
in News
A A
MODUS ‘UANG ZAKAT’ DI LPEI

Kasus korupsi LPEI ini bukan hanya tentang kejahatan segelintir oknum. Melainkan cerminan telanjang mandulnya sistem pengawasan di lembaga keuangan negara.

OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai dua entitas utama yang memiliki tugas pengawasan terhadap LPEI, kini jadi sorotan.

Wajar jika publik bertanya: Mengapa OJK dan Kemenkeu gagal mencegah tragedi finansial ini?

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyebut kasus LPEI membuktikan tata kelola di lembaga keuangan negara masih bersifat formalisme belaka.

“OJK dari peristiwa korupsi LPEI telah kehilangan kredibilitasnya,” ujar Nur Hidayat kepada Disway.

Dia menganalogikan kondisi ini seperti lampu jalan. Fungsinya hanya untuk penerangan. Namun tanpa kamera CCTV atau patroli polisi.

“Koruptor melenggang bebas di bawah terang lampu hukum. Karena hukum hanya menyinari. Tetapi tidak menindak,” kritik Nur Hidayat pedas.

Mekanisme pengawasan yang ada, lanjutnya, mungkin hanya bersifat administratif. Tanpa substansi yang cukup untuk mendeteksi dan mencegah praktik korupsi.

Nur Hidayat juga menyoroti posisi LPEI yang berada di pinggir regulasi perbankan nasional.

Hal ini menjadikannya celah empuk bagi moral hazard. LPEI, meskipun memiliki regulasi dan prosedur, sangat rentan disalahgunakan.

Tidak diawasi ketat layaknya bank umum. Tidak diaudit berkala oleh auditor independen eksternal.

LPEI bagaikan kolam yang diisi banyak ikan. Tanpa jaring pengaman dari serangan predator koruptor.

“Jika mengkaji tanggung jawab pimpinan, maka logika dasar hukum administrasi publik dan pidana korupsi jelas. Yaitu direksi yang menandatangani dan memerintahkan pencairan tanpa verifikasi, harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Penegakan hukum, lanjutnya, tidak boleh tebang pilih. Karena hal itu hanya akan menimbulkan defisit kepercayaan rakyat.

Sementara itu, Kepala OJK Pusat Mahendra Siregar di nomor 1+202368XXXX dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi Disway melalui pesan WhatsApp di 08128800XXXX belum merespons. Keheningan ini justru semakin memperburuk persepsi publik.

Page 6 of 9
Prev1...567...9Next
Tags: Kasus LPEIKorupsi LPEI

Afdal Namakule

Next Post

Gak Mau Nintendo Switch 2 Kena Banned? Hindari 5 Jenis Pelanggaran Ini

Strategi Rahasia Pi Network: Kenapa KYC dan Migrasi Ditunda

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Main Game di HP Bisa Dapat Saldo DANA? Ini 5 Game yang Terbukti Membayar!

13:58 Juli 15, 2025

Apple Siap Luncurkan iPhone 17, Ini Bocoran Jadwal Peluncurannya!

13:42 Juli 15, 2025

iFixit: Tanpa Hall Effect, Nintendo Switch 2 Pro Controller Rentan Drift

13:37 Juli 15, 2025

Pi Coin Menggoda! Ada Apa di Balik Kenaikan Funding Rate dan Pelemahan Bear Power?

13:29 Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version